Ini Dia Daftar Anggota DPRD NTB Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Siluman

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Jejakdata.com I Mataram, 1 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menggerakkan langkah hukum besar-besaran. Dokumen resmi panggilan yang beredar menunjukkan puluhan Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024–2029 dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas tiga pejabat, yakni Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Ketiganya disebut berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Dalam daftar yang diperoleh Jejakdata.com, terdapat hampir 50 nama anggota DPRD NTB yang dipanggil. Pemeriksaan dijadwalkan mulai Senin, 1 Desember 2025 hingga beberapa hari berikutnya.

Beberapa nama yang dijadwalkan hadir pada gelombang pertama antara lain Senin 1 Desember 2025 Antara lain

  1. Iwan Panjidunata (Partai Gerindra Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat)
  2. Ali Usman Ahim (Partai Gerindra Dapil Lombok Tengah)
  3. Didi Sumardi (Partai Golkar Dapil Kota Mataram)
  4. Efan Limantika (Partai Golkar Dapil Kota Bima, Kab. Bima dan Kab. Dompu)
  5. Suharto (Partai Nasdem Dapil Lombok Barat – Lombok Utara)
  6. Muhammad Aminurlah (Partai PAN Dapil Kota Bima, Kab. Bima dan Kab. Dompu)
  7. Sudirsah Sujanto (Partai Gerindra Dapil Lombok Barat -Lombok Utara)
  8. Made Slamet (Partai PDIP Dapil Kota Mataram)
  9. TGH Patompo (Partai PKS Dapil Lombok Tengah)
  10. Hasbillah Muklis Konco (Partai PAN Dapil Lombok Barat -Lombok Utara)
  11. Moh. Akri (Partau PPP Dapil Lombok Tengah)
  12. Lalu Zaenul Hamdi (Partai Demokrat Dapil Lombok Timur III)
  13. Hj Rohani (Partai Perindo Dapil Lombok Barat-Lombok Utara)
  14. H. Muhammad Jamhur (Partai PKB Dapil Lombok Barat-Lombok Utara
Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD NTB Wirajaya Penuhi Panggilan Kejati, Ada Apa di Balik Gerak Cepat Penyidik?

Pemanggilan berikutnya pada Selasa, 2 Desember 2025, di jadwalkan Empat Pimpinan DPRD NTB berserta 13 Anggota DPRD Lainya yaitu Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaeda (Partai Golkar Dapil Lombok Timur III), Wakil Ketua DPRD H. Lalu Wirajaya (Partai Gerinda Dapil Lombok Tengah), Wakil Ketua DPRD Yek Agil (Partai PKS Dapil Lombok Tengah) dan Wakil Ketua DPRD H. Muzihir (Partai PPP Dapil Kota Mataram) dan Rabu, 3 Desember 2025 juga Memanggil Kembali Empat Pimpinan DPRD NTB beserta 11 Orang Anggota DPRD yang wajib hadir sebagai saksi.

Baca Juga :  Kejati NTB Tunggu Nyanyian Tiga Tersangka Kasus Dana Pokir Siluman, Benarkah Ada Penambahan Tersangka?

Surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh anggota dewan yang dipanggil diminta memberikan keterangan sebagai saksi guna memperkuat bukti perkara.

Sumber internal Kejati menyebut bahwa pemanggilan massal ini mengindikasikan kasus yang sedang didalami melibatkan alur gratifikasi yang diduga menyentuh banyak pihak, termasuk unsur Eksekutif dan Pihak Eksternal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan. Jika dugaan gratifikasi terbukti, maka ini bisa menjadi salah satu skandal politik terbesar di NTB dalam beberapa tahun terakhir.

JejakData.com akan terus memantau perkembangan pemeriksaan serta kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dari kalangan Anggota Dewan dan Eksekutif maupun pihak Eksternal (JD09)

 

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan
Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Berita ini 2,280 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Berita Terbaru