Kejati NTB Masih Kunci Pelimpahan Perkara Dana Pokir Siluman DPRD ke Pengadilan, Bayang-Bayang Eksekutif Menguat?

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Di tengah proses praperadilan tiga tersangka dana pokir siluman DPRD NTB, sorotan publik bergeser pada isu yang lebih sensitif atas dugaan keterlibatan pihak eksekutif, termasuk Gubernur NTB.

Beragam spekulasi dan sanggahan di ruang publik membuat pertanyaan besar mengemuka, apakah praktik dana pokir siluman ini berdiri sendiri di legislatif, ataukah bersinggungan dengan kekuasaan eksekutif? Mengingat menurut saksi kasus ini bermula dari gubernur menyiapkan program sama-sama Rp. 2 miliar per anggota DPRD yang baru diluar dari Pokir dewan

Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH, MH., menegaskan, penyidikan tetap berpegang pada fakta dan data yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga :  Berikut Deretan Nama-Nama Beken Pimpinan dan Anggota DPRD NTB yang Digiring ke Kejati Hari Ini dalam Skandal Dana Siluman

“Keterlibatan eksekutif tetap kami lihat berdasarkan fakta dan data. Kasus ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN. Kami juga sudah memanggil beberapa pihak yang berkompeten,” jelasnya kepada tim Jejakdata.com.

Namun demikian, Wahyudi belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan agenda pemeriksaan belum selesai sepenuhnya.

“Untuk pelimpahan berkas, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini membuka ruang spekulasi baru, apakah ada fakta yang sedang dirajut lebih jauh, atau justru potensi perluasan perkara yang bisa menyeret aktor lain di luar tiga tersangka awal.

Baca Juga :  Setalah Mangkir, Hamdan Kasim Jadi Tersangka Baru Dana Siluman DPRD NTB

Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jejakdata.com akan terus memantau secara kritis perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak eksternal, seiring penyidikan yang kian mengerucut. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB

Berita Terbaru

Foto: Suasana pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) perdana di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tepat di depan Stasiun LRT Jabodebek Rasuna Said. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini mulai Minggu (17/5/2026) guna melakukan evaluasi teknis dan penataan fasilitas publik.

Nasional

CFD Rasuna Said Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:51 WIB

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, SH., MH.

Berita

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB