Kejati NTB Masih Kunci Pelimpahan Perkara Dana Pokir Siluman DPRD ke Pengadilan, Bayang-Bayang Eksekutif Menguat?

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Di tengah proses praperadilan tiga tersangka dana pokir siluman DPRD NTB, sorotan publik bergeser pada isu yang lebih sensitif atas dugaan keterlibatan pihak eksekutif, termasuk Gubernur NTB.

Beragam spekulasi dan sanggahan di ruang publik membuat pertanyaan besar mengemuka, apakah praktik dana pokir siluman ini berdiri sendiri di legislatif, ataukah bersinggungan dengan kekuasaan eksekutif? Mengingat menurut saksi kasus ini bermula dari gubernur menyiapkan program sama-sama Rp. 2 miliar per anggota DPRD yang baru diluar dari Pokir dewan

Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH, MH., menegaskan, penyidikan tetap berpegang pada fakta dan data yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga :  Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

“Keterlibatan eksekutif tetap kami lihat berdasarkan fakta dan data. Kasus ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN. Kami juga sudah memanggil beberapa pihak yang berkompeten,” jelasnya kepada tim Jejakdata.com.

Namun demikian, Wahyudi belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan agenda pemeriksaan belum selesai sepenuhnya.

“Untuk pelimpahan berkas, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini membuka ruang spekulasi baru, apakah ada fakta yang sedang dirajut lebih jauh, atau justru potensi perluasan perkara yang bisa menyeret aktor lain di luar tiga tersangka awal.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tanda Tangan Petisi di CFD Udayana, Desakan Pemeriksaan Gubernur NTB Menguat, Publik Mencium Bau Rekayasa Hukum dalam Skandal Dana Siluman dan BTT

Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jejakdata.com akan terus memantau secara kritis perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak eksternal, seiring penyidikan yang kian mengerucut. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah
Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah
Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Berita Terbaru