Kejati NTB Masih Kunci Pelimpahan Perkara Dana Pokir Siluman DPRD ke Pengadilan, Bayang-Bayang Eksekutif Menguat?

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Foto: Kepala Kejati NTB Wahyudi Saat Menyampaikan Konferensi Pers Hari Anti Korupsi 09/12/2025

Jejakdata.com | Mataram, 9 Desember 2025 —Di tengah proses praperadilan tiga tersangka dana pokir siluman DPRD NTB, sorotan publik bergeser pada isu yang lebih sensitif atas dugaan keterlibatan pihak eksekutif, termasuk Gubernur NTB.

Beragam spekulasi dan sanggahan di ruang publik membuat pertanyaan besar mengemuka, apakah praktik dana pokir siluman ini berdiri sendiri di legislatif, ataukah bersinggungan dengan kekuasaan eksekutif? Mengingat menurut saksi kasus ini bermula dari gubernur menyiapkan program sama-sama Rp. 2 miliar per anggota DPRD yang baru diluar dari Pokir dewan

Kepala Kejati NTB Wahyudi, SH, MH., menegaskan, penyidikan tetap berpegang pada fakta dan data yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga :  Kejati NTB Tunggu Nyanyian Tiga Tersangka Kasus Dana Pokir Siluman, Benarkah Ada Penambahan Tersangka?

“Keterlibatan eksekutif tetap kami lihat berdasarkan fakta dan data. Kasus ini tidak menggunakan dana APBD maupun APBN. Kami juga sudah memanggil beberapa pihak yang berkompeten,” jelasnya kepada tim Jejakdata.com.

Namun demikian, Wahyudi belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan agenda pemeriksaan belum selesai sepenuhnya.

“Untuk pelimpahan berkas, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini membuka ruang spekulasi baru, apakah ada fakta yang sedang dirajut lebih jauh, atau justru potensi perluasan perkara yang bisa menyeret aktor lain di luar tiga tersangka awal.

Baca Juga :  Rombongan Fraksi ABNR (PAN) Diperiksa, Kejati Maraton Periksa 45 Angota DPRD NTB Dalam Kasus Dana Pokir Siluman.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal saudara Indra Jaya Usman, M. Nasibh Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024–2029 dan diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jejakdata.com akan terus memantau secara kritis perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak eksternal, seiring penyidikan yang kian mengerucut. (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Gelar Jumpa Pers, HIPMI PT NTB Soroti Politisasi Mahasiswa Sekaligus Beri Pesan Menohok untuk Tiyo Ardianto
GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan
FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIB

Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB