Gubernur NTB Ganti Plh Sekda Lagi, SEMMI NTB Singgung Dugaan Pelanggaran Perpres

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal

Foto: Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 5 Maret 2026. Pergantian Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, jabatan Plh Sekda NTB dijabat oleh H. Lalu Mohammad Faozal sejak 10 Juli 2025. Pada akhir Februari 2026, posisi tersebut diganti dan kini dipercayakan kepada Budi Herman yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi NTB.

Pergantian tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno.

Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai pergantian Plh Sekda dengan Plh baru menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya dalam mekanisme pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Menurut Rizal, pengisian jabatan Sekretaris Daerah telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda atau pejabat definitif berhalangan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui penunjukan Penjabat (Pj) Sekda dengan masa jabatan paling lama tiga bulan melalui mekanisme pengusulan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  GERPOSI Galang Petisi Periksa Gubernur NTB, Publik Pertanyakan Mengapa Kasus Pokir Siluman Hanya Berhenti di DPRD

“Jika jabatan Sekda kosong dalam waktu tertentu, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah pengangkatan Penjabat Sekda sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres, bukan dengan mengganti Pelaksana Harian dengan Pelaksana Harian yang baru,” ujar Rizal dalam keterangannya.

Selain itu, Rizal juga merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana Harian hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa pejabat yang menjalankan tugas rutin terdiri atas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dengan kewenangan terbatas.

Baca Juga :  Pemda Dompu Mutasi Pejabat Eselon II B, Bupati Tekankan Profesionalisme

Menurut Rizal, jabatan Plh Sekda yang berlangsung dalam waktu cukup lama hingga terjadi pergantian Plh dengan Plh baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi.

“Status Plh yang berlangsung cukup lama, bahkan hingga terjadi pergantian Plh dengan Plh yang baru, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi. Hal ini perlu menjadi perhatian agar pengisian jabatan strategis seperti Sekda tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya.

PW SEMMI NTB mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar segera menempuh mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik melalui pengusulan Penjabat Sekda kepada pemerintah pusat maupun percepatan proses pengisian Sekda definitif.

Menurut Rizal, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi NTB berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan
Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KAMMI Nilai Konsisten Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KAMMI Nilai Konsisten Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Berita Terbaru