Rombongan Fraksi ABNR (PAN) Diperiksa, Kejati Maraton Periksa 45 Angota DPRD NTB Dalam Kasus Dana Pokir Siluman.

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- Senin 1 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memeriksa  sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD NTB), terkait kasus dana siluman atau gratifiksai.

Pantauan Jejakdata.Com dilokasi, pada pukul 13:00, tiga orang anggota DPRD Fraksi ABNR (PAN) keluar di ruang loby kantor Kejati NTB, ketiga anggota dewan tersebut enggan memberikan komentar terkait agenda pemeriksaannya hari ini, mereka memilih diam dan tidak mau menanggapi pertanyaan dari rekan-rekan wartawan.

Ketiga anggota Dewan itu H. Hasbullah Muis, Ketua Fraksi ABNR (PAN) sekaligus Sekertaris Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurllah Fraksi ABNR (PAN),dan Saefudin Zohri Fraksi ABNR (PAN).

Sebelumnya sekitar pukul 11:10 di hari yang sama, beberapa anggota DPRD NTB terpantau keluar dari ruangan pemeriksaan, mereka juga dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB yakni, Sudirsah Sujanto (Fraksi Gerindra), Didi Suamardi (Fraksi Golkar), Ali Usman (Fraksi Gerindra), Muh. Akri Fraksi PPP).

Baca Juga :  Membongkar Akar Skandal Pokir NTB, Sorotan Tertuju pada Baiq Isvie Rupaeda

Selain beberapa anggota dewan yang diperiksa dalam kasus pokir siluman ini, hadir juga tersangka IJU, ACIP dan Hamdan Kasim.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan, Satu Mangkir, Pengembali Rp2 Miliar Aman? GERPOSI Tuding Kejati NTB Lindungi Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati NTB tidak ada ruang kompromi bagi setiap orang yang melakukan praktik alokasi dana yang tidak transparan, terutama di lembaga wakil rakyat NTB.

Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan kemarin lalu, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB