GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet resmi pernyataan sikap DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa dan DPW GARDA SATU NTB menyikapi Surat Edaran Bupati Sumbawa terkait larangan menanam jagung di kawasan hutan dan desakan penertiban tambang liar, Jumat (12/6/2026). (Foto: Dok. GARDA SATU)

Pamflet resmi pernyataan sikap DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa dan DPW GARDA SATU NTB menyikapi Surat Edaran Bupati Sumbawa terkait larangan menanam jagung di kawasan hutan dan desakan penertiban tambang liar, Jumat (12/6/2026). (Foto: Dok. GARDA SATU)

Sumbawa, Jejakdata.com – Jum,at, 12 Juni 2026. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GARDA SATU Kabupaten Sumbawa M Jabar menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan melalui Surat Edaran Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang melarang penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, APL tertentu, dan tanah negara. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada peraturan kehutanan dan tata ruang yang berlaku.

Namun demikian, M Jabar menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh berhenti pada penerbitan surat edaran semata, melainkan harus disertai solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertanian jagung. Sebab persoalan yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga persoalan ekonomi dan keberlangsungan hidup ribuan petani di Kabupaten Sumbawa.

Sikap DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa:
Mendukung upaya penyelamatan kawasan hutan dan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap segala bentuk aktivitas yang terbukti merusak kawasan hutan secara ilegal.

  1. Mendesak Bupati Sumbawa untuk segera menyiapkan solusi alternatif bagi petani, termasuk penyediaan lahan produktif yang legal, bantuan bibit, pupuk, akses permodalan, serta program alih komoditas yang berkelanjutan.
  2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil yang selama bertahun-tahun menggarap lahan karena lemahnya tata kelola dan pengawasan pemerintah di masa lalu.
  3. Meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuka data dan peta kawasan yang dilarang secara transparan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban akibat ketidakjelasan batas wilayah.
  4. Mendesak aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak tebang pilih, dengan memprioritaskan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan besar dari perusakan kawasan hutan, bukan hanya petani kecil sebagai pelaku di lapangan.
  5. Meminta DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan serius terhadap implementasi surat edaran tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan konflik agraria baru di tengah masyarakat.
Baca Juga :  Masyarakat Desak Kapolres Lombok Tengah Tindak Tegas Debt Collector Nakal

“Kami tidak ingin hutan rusak, tetapi kami juga tidak ingin rakyat dikorbankan. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan hanya larangan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian menjadi korban kebijakan yang tidak disertai jalan keluar. Penyelamatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat.” ,ujarnya.

Sikap DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim, yang akrab disapa Bang Akim.

Menurut Bang Akim, Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 merupakan bentuk keseriusan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

“Kami mendukung penuh langkah Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, M.P. dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan yang selama ini menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kebijakan ini juga merupakan langkah antisipatif untuk mencegah dampak yang lebih besar di masa depan, seperti banjir, longsor, krisis sumber mata air, serta kerusakan ekosistem yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Bang Akim.

Baca Juga :  Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina

Namun demikian, Bang Akim menegaskan bahwa upaya penyelamatan lingkungan tidak boleh dilakukan secara parsial. Pemerintah daerah juga harus menunjukkan ketegasan yang sama terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan lainnya, termasuk maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bupati H. Syarafuddin Jarot untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh masifnya aktivitas pertambangan liar. Jangan sampai pemerintah terlihat tegas terhadap satu sektor, tetapi lamban dalam menangani sektor lain yang juga memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Bang Akim.

Menurutnya, penyelamatan hutan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal harus berjalan beriringan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Berita Terbaru