SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Massa aksi KPK-PD berdialog dengan aparat kepolisian terkait dugaan korupsi dana revitalisasi sekolah di Bima.(JD09)

Foto: Massa aksi KPK-PD berdialog dengan aparat kepolisian terkait dugaan korupsi dana revitalisasi sekolah di Bima.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 26 Agustus 2026. Komunitas Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Polda NTB. Unjuk rasa ini merupakan langkah susulan untuk mengawal dugaan penyimpangan anggaran program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.

​Dalam aksi tersebut, massa mengincar pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, secara khusus Kepala SMP 4 Palibelo dan Kepala SMP 6 Satap Monta.

​Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, menyatakan aksi susulan ini mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan mengusut tuntas keterlibatan para pihak terkait berdasarkan bukti hukum.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD NTB Wirajaya Penuhi Panggilan Kejati, Ada Apa di Balik Gerak Cepat Penyidik?

​“Kami meminta Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan revitalisasi sekolah. Kami ingin prosesnya terang dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Adam di lokasi aksi.

​Adam menekankan bahwa dana revitalisasi sekolah merupakan aset negara yang pengelolanya harus memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas. APH diminta membedah seluruh aspek, mulai dari dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan fisik, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.

​Kendati begitu, ia menegaskan desakan ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan upaya pengujian fakta hukum secara objektif. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, proses hukum wajib dilanjutkan tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  DPW TMI NTB Serahkan Mandat Pengurus Tiga Kabupaten, Tegaskan Komitmen Bela Petani

​Merespons tuntutan massa, Ditreskrimsus Polda NTB mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tersebut sedang berjalan. Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan, dan tuntutan yang dibawa KPK-PD akan menjadi prioritas penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

​Pihak KPK-PD menyambut positif respons kepolisian, namun berkomitmen akan terus mengawal penanganan perkara hingga mengantongi kejelasan hukum yang pasti. KPK-PD juga mendorong Polda NTB dan Kejati NTB membuka ruang informasi publik secara terukur agar perkembangan kasus dapat dipantau masyarakat secara transparan. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru