Mataram, Jejakdata.com – Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan air bersih dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum FPP-NTB, Ahmad Husni, SH. Ia menyatakan laporan itu merujuk pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2024 yang telah memutus adanya pelanggaran dalam proses tender proyek tersebut.
Dasar Hukum Laporan
Dalam putusannya, KPPU menyatakan Terlapor I, PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung, dan Terlapor II, PT Tiara Cipta Nirwana, terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
FPP-NTB menilai, temuan KPPU tersebut dapat menjadi bukti permulaan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan teknologi SWRO pada PDAM Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
“Putusan KPPU telah mengurai fakta-fakta penting yang menunjukkan adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender. Kami menilai ini layak ditindaklanjuti secara pidana,” ujar Ahmad Husni dalam keterangan tertulisnya.

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Tender
Berdasarkan uraian dalam putusan KPPU, FPP-NTB mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:
Dugaan pengkondisian panitia pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tidak dilakukannya evaluasi kualifikasi secara menyeluruh terhadap peserta tender.
Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, termasuk tidak adanya tahapan evaluasi dan negosiasi harga secara wajar.
Indikasi pemenang tender telah ditentukan sebelum proses berjalan secara semestinya.
KPPU dalam pertimbangannya menyebut adanya dugaan persekongkolan vertikal yang menyebabkan proses tender hanya bersifat formalitas.
Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi
FPP-NTB menilai rangkaian dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut mereka, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam proses pengadaan, perbuatan yang menguntungkan korporasi tertentu, serta potensi kerugian keuangan negara/daerah akibat tidak adanya proses tender yang kompetitif dan transparan.
Karena PERUMDA Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), potensi kerugian tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori kerugian keuangan negara atau daerah.
Tanggapan Bupati Lombok Utara
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar saat dimintai tanggapannya melalui via WhatsApp menyatakan pemerintah daerah menghormati langkah yang ditempuh FPP-NTB.
“Tidak apa-apa, mungkin karena merasa dirugikan. Dan Pemda menghargai hak setiap orang untuk mencari kebenaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Permintaan kepada Kejati NTB
Dalam laporannya, FPP-NTB meminta Kejati NTB untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui penyelidikan, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka juga meminta agar potensi kerugian keuangan negara/daerah diusut secara menyeluruh.(JD09)









