Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

 

 

Praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun, merugikan keuangan publik, dan memperparah ketimpangan ekonomi yang dirasakan petani serta nelayan Indonesia.

 

 

PP STN, sebagai organisasi yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia, mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan lainnya.

 

 

Sementara petani dan nelayan berjuang dengan harga bahan bakar yang tinggi dan akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan—seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi—justru jatuh ke tangan segelintir oligarki yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics.

Baca Juga :  Pemprov NTB Buka Lowongan Pendamping Program Desa Berdaya, Pendaftaran Dibuka hingga 10 Oktober 2025

 

 

Pelanggaran ini jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menghukum penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN di luar penghasilan sah.

 

 

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus diusut tuntas,” kata Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025.

 

 

Menyikapi hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria, yang menegaskan perlunya sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.

 

 

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan untuk tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa di masa depan,” paparnya.

Baca Juga :  KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

 

 

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

 

1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;

 

2. ⁠Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;

 

3. ⁠Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

 

 

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” jelasnya.

 

 

Menurutnya, korupsi di sektor energi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kesejahteraan rakyat. Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?
Outlet Penjual Soto Kopro Terbakar di Pasar Modern Sinpasa Serpong
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru