Skandal Pasir Ilegal Makin Panas, DLHK dan PUPR Kota Bima Mangkir dari Pemanggilan DPRD, Ada Apa yang Disembunyikan?

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMMI NTB Berfoto Bersama Anggota KOMISI III DPRD Kota Bima Usai RDP

SEMMI NTB Berfoto Bersama Anggota KOMISI III DPRD Kota Bima Usai RDP

Jejakdata.com | Kota Bima 24 November 2025 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima terkait dugaan penimbunan pasir ilegal di Lingkungan Nusantara, Kelurahan Monggonao, berubah panas dan penuh tanda tanya. Dua instansi teknis yang dianggap memiliki data kunci, DLHK Kota Bima dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR justru tidak menghadiri pemanggilan resmi, memicu spekulasi publik soal dugaan adanya upaya menghindar dari pertanggungjawaban.

RDP yang berlangsung di Aula Banggar DPRD pukul 13.00 WITA itu dihadiri aktivis lingkungan, perwakilan SEMMI NTB serta awak media lokal Bima yang ikut memonitor jalannya forum.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syukrin (Fraksi Demokrat), secara tegas menyebut keberadaan tumpukan pasir tersebut ilegal karena bertentangan dengan tata ruang (RT/RW).

Baca Juga :  Sudah Sesuai Aturan Hukum, Unram Luruskan Informasi Simpang Siur Terkait Pemilihan Senat

“Analisis klarifikasi sebelumnya dari DLH bertentangan dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 serta PP 22 Tahun 2021, sehingga penjelasan resmi dari dinas terkait wajib diberikan,” tegas Syukrin saat membuka forum.

Absennya dua dinas tersebut membuat forum resmi menyepakati bahwa RDP akan dilanjutkan pada Jumat, 28 November 2025 dengan agenda pemanggilan ulang pejabat teknis.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai ketidakhadiran DLHK dan PUPR sebagai sinyal buruk.

“Kami menduga ada upaya melindungi aktivitas penimbunan pasir ilegal dengan klarifikasi yang tidak sesuai UU Minerba,” kritik Rizal.

Ketua PW SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari Saat Menyampaikan Paparan Dalam RDP bersama Komisi III DPRD Kota Bima

Menurutnya, praktik ini bukan hanya melanggar tata kelola ruang, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan dan preseden hukum yang buruk.

SEMMI NTB mendesak transparansi, penegakan aturan, dan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan kepentingan pengusaha tertentu.

Baca Juga :  Solar Kosong Berhari-hari, HMI Badko Bali–Nusra Soroti Kinerja Pertamina

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih (PAN), dalam forum tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap kontrol publik dan langkah SEMMI NTB. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan tanpa kompromi.

“Kami tidak boleh membiarkan praktik yang mengabaikan tata kelola ruang dan regulasi lingkungan,” tegasnya.

RDP lanjutan pada 28 November mendatang diyakini menjadi momen penentu arah penegakan hukum dalam kasus ini. Publik kini menunggu, Apakah DLHK dan PUPR berani hadir, Siapa yang sesungguhnya berada di balik aktivitas penimbunan pasir ilegal dan Apakah hukum ditegakkan atau justru dikaburkan?

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan pembaruan berbasis data, bukan sekadar narasi pengalihan. (JD27)

 

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Keterlibatan Bupati dan Wali Kota Bima di Reklamasi Amahami
Proyek Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di NTB Digoyang Isu Pengondisian Tender
Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:36 WIB

HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Keterlibatan Bupati dan Wali Kota Bima di Reklamasi Amahami

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:10 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di NTB Digoyang Isu Pengondisian Tender

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Berita Terbaru