AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) NTB saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi BBWS NT I senilai Rp54 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (3/6/2026). (JD27).

Foto: Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) NTB saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi BBWS NT I senilai Rp54 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (3/6/2026). (JD27).

Mataram, Jejakdata.com – Rabu 3 Juni 2026. Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp54 miliar.

Ketua AMPI NTB menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dugaan permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Adapun sejumlah temuan yang disampaikan AMPI NTB antara lain:

  1. Diduga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, di mana proyek tidak diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai tanpa progres fisik yang jelas.
  2. Diduga terjadi konflik internal antara pihak pelaksana dan pekerja, yang ditandai dengan adanya saling lempar tanggung jawab terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  3. Diduga masih terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan, sebagaimana dikeluhkan oleh sejumlah buruh konstruksi yang terlibat dalam proyek tersebut.
  4. Diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, karena terdapat indikasi pekerjaan konstruksi dilakukan secara asal-asalan dan tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.
  5. Diduga mutu adukan semen tidak memenuhi standar, akibat campuran material yang dinilai tidak maksimal sehingga berpotensi menyebabkan struktur bangunan menjadi rapuh dan mudah tergerus saat terjadi banjir.
Baca Juga :  Gubernur NTB Ganti Plh Sekda Lagi, SEMMI NTB Singgung Dugaan Pelanggaran Perpres

Atas sejumlah temuan tersebut, AMPI NTB menilai terdapat dugaan pengurangan volume maupun kualitas material dalam proses pengerjaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

“Kami menduga adanya penyimpangan berupa pengurangan bahan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan AMPI NTB.

Diketahui, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama tersebut dilaksanakan pada 34 lokasi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Salah satu titik pekerjaan berada di Embung Oi Toi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 62 hari kalender.

AMPI NTB berharap Kejati NTB dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan guna memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru