PW SEMMI NTB Resmi Melaporkan Kasus Dugaan Penimbunan Pasir ke Kejati NTB

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- 01 Desember 2025. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat secara resmi telah memasukkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dugaan terkait pelanggaran hukum di bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Pertambangan, serta dugaan pembiaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bima dalam aktivitas penimbunan pasir di wilayah Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

SEMMI NTB Menyampaikan bentuk tindak lanjut dari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Bima, DLHK Kota Bima, Dinas PUPR bagian Tata Ruang, dan Lurah Monggonao yang digelar pada saat 28 November 2025.

“Kami melaporkan kasus ini ke Kejati NTB setelah Rapat dengar Pendapat (RDP) pekan kemarin dan bentuk keseriusan kami untuk mengawal kasus ini” kata Rijal ketua SEMMI NTB.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada 24 November 2025 sempat tertunda karena ketidak hadiran dua Dinas teknis, yaitu PUPR dan DLHK, kemudian dijadwal ulangkan pada 28 November 2025.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima dari Fraksi Demokrat, Syukrin, secara tegas menyatakan bahwa aktivitas penimbunan pasir di Monggonao telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya karena tidak memiliki dokumen izin UKL-UPL dan SPPL sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup. Serta SKAB, IUP-OP Dalam Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :  Wakil Bupati Lombok Timur Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Peran Generasi Muda dalam Menjaga Nilai-nilai Bangsa

Hasil RDP sebagai Dasar Hukum Pelaporan, RDP lanjutan pada 28 November 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, dan menghasilkan Berita Acara Resmi yang memperkuat dasar hukum bagi PW SEMMI NTB untuk membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum.

Selain itu, SEMMI NTB juga telah menerima klarifikasi tertulis dari PUPR bagian Tata Ruang dan DLHK Kota Bima setelah SEMMI melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi sebelumnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Bima juga telah menerima aduan dari SEMMI NTB dalam dugaan kasus penimbunan pasir tersebut dan sudah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik pasir.

“Saat peninjauan pertama dan komunikasi dengan pemilik sudah kami sampaikan pada surat balasan klarifikasi oleh SEMMI bahwa pemilik mengaku siap memindahkan, saat jumat kemarin disampaikan surat teguran, dan PUPR  terus meninjau kalau belum dipindahkan juga, akan kami tegur kembali dan jika sdh 2 kali, akan diserahkan ke tim penertiban Kota untuk tindak lanjutnya” ucap Kadis PUPR Kota Bima (Didi Fahdiansyah)

Adapun dokumen-dokumen menjadi bagian dari bukti awal dalam laporan yang disampaikan ke Kejati NTB.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
PW SEMMI NTB menilai bahwa aktivitas penimbunan pasir tersebut diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya:
1. Peraturan Daerah Kota Bima tentang RTRW (Perda RT/RW No. 4 Tahun 2024)
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba
4. UU No, 11 Tahun 2020 Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Serta PP No 21 Tahun 2021.

Baca Juga :  Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

SEMMI NTB memandang adanya indikasi pembiaran oleh OPD terkait, terutama karena aktivitas tersebut telah berlangsung tanpa penegakan aturan yang memadai, meskipun dinilai melanggar oleh DPRD Kota Bima.

Pernyataan PW SEMMI NTB
Ketua PW SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari,  menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen perjuangan dalam mengawal penegakan hukum tata ruang, lingkungan hidup, dan pertambangan di Kota Bima.

Rijal juga menambahkan bahwa kedatangan mereka ke Kejati NTB dengan bukti  yang lengkap sesuai dengan hasil RDP dan menegaskan bahwa agar segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat

“Kami datang ke Kejati NTB membawa bukti hasil RDP, klarifikasi dinas teknis, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. SEMMI NTB menuntut agar Kejati segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan pembiaran oleh OPD terkait”

Seruan Penegakan Hukum terhadap Kejati NTB untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. SEMMI NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi kebijakan tata ruang dan lingkungan di Kota Bima agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun ekosistem.(JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Jumat, 18 September 2026 - 17:19 WIB

GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Berita Terbaru