Hutan RTK 01 Rinjani Diduga Terus Dijarah, ITK Desak Kejati NTB Bongkar Mafia Illegal Logging

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Syaokin Futtaqin.(Dok.Surya Post)

Foto: Ketua Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Syaokin Futtaqin.(Dok.Surya Post)

Mataram, Jejakdata.com – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) dan perambahan kawasan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, kembali menjadi perhatian serius. Kali ini, Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) secara resmi melaporkan dugaan kejahatan lingkungan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (4/11/2026).

Langkah hukum ITK menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pasalnya, dugaan perusakan kawasan hutan di wilayah RTK 01 Rinjani tersebut disebut terus berlangsung dari tahun ke tahun, sementara dampak ekologisnya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Ketua ITK, Syaokin Futtaqin, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Pihaknya mendesak Kejati NTB agar segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan serius, bukan membiarkannya berakhir sebagai tumpukan berkas tanpa kepastian hukum.

“Kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan illegal logging dan perambahan hutan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, yang berada di kawasan RTK 01 Rinjani,” tegas Syaokin saat diwawancarai sejumlah awak media di Kejati NTB.

Baca Juga :  IMPERIUM NTB Desak Kejati Telaah Ulang Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Bima

Menurutnya, dugaan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan tersebut terus terjadi setiap tahun. Ironisnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diduga semakin nyata, mulai dari berkurangnya sumber mata air hingga sungai yang kini tidak lagi mengalir sebagaimana mestinya.

Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, ketika kawasan hutan terus kehilangan fungsi ekologisnya, masyarakat menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya, mulai dari ancaman kekeringan hingga terganggunya kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari.

“Akibat perambahan hutan ini, masyarakat mulai merasakan dampaknya. Kekeringan terjadi dan sungai yang sebelumnya menjadi sumber air kini sudah tidak lagi memiliki aliran air seperti dahulu,” ungkapnya.

ITK mendesak Kejati NTB tidak berhenti pada penerimaan laporan. Aparat penegak hukum diminta segera menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun kepentingan ekonomi di sekitar kawasan tersebut.

Syaokin secara khusus meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pemerintah desa, pengusaha dan oknum anggota TNI-Polri, dipanggil serta diperiksa berdasarkan data dan dokumen kami pegang .

Baca Juga :  GERPOSI Gedor Kejati, Gubernur NTB Diduga Terlibat Dua Skandal Raksasa

“Segera proses laporan kami, panggil dan periksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan tindak tegas siapa pun yang berada di balik praktik perambahan hutan dan illegal logging ini,” tandasnya.

Lebih jauh, Syaokin menegaskan ITK akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Pihaknya tidak ingin dugaan kejahatan lingkungan ini hanya menjadi isu sesaat yang kembali tenggelam tanpa penyelesaian.

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan bisnis. Hutan merupakan penyangga kehidupan masyarakat, bukan komoditas yang bebas dieksploitasi demi keuntungan segelintir orang.

“Kasus ini akan terus kami kawal dan membongkar siapa saja yang diduga berada di balik praktik perusakan hutan ini. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan NTB,” tegasnya.

Kami mempercayakan proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum dan harus dijawab dengan tindakan nyata, penyelidikan yang profesional, serta keterbukaan informasi kepada publik.

“Jika tidak, maka kami akan hadir hadir dengan lautan massa,” tutupnya.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengejutkan! Jokowi Pamerkan Dokumen Ijazah di Hadapan Hakim dan Roy Suryo, Ini Momen di Ruang Sidang
Wahyu Hadiningrat Pimpin Penangkapan Listyo Sigit Prabowo, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal dari Reserse, Siber hingga Antiteror
Istana Belum Tahu Dalang Penyadapan Prabowo, Siapa yang Mengincar Percakapan Presiden?
Diperiksa KPK, Ini Alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Soroti Penyadapan Ilegal Presiden, HMI MPO Mataram Cium Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual
Skandal Penyadapan Presiden Memanas! Listyo Sigit dan Eks Ajudan Prabowo Masuk Daftar Tersangka
Jangan Ada Negara dalam Negara! Rusdiansyah Desak Usut Tuntas Isu Penyadapan Presiden
Geger di Balik Dinding Mabes Polri! Sejumlah Jenderal Dikabarkan Diamankan, Ada Apa dengan Lingkaran Elite Bhayangkara?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:21 WIB

Mengejutkan! Jokowi Pamerkan Dokumen Ijazah di Hadapan Hakim dan Roy Suryo, Ini Momen di Ruang Sidang

Rabu, 4 November 2026 - 23:07 WIB

Hutan RTK 01 Rinjani Diduga Terus Dijarah, ITK Desak Kejati NTB Bongkar Mafia Illegal Logging

Rabu, 4 November 2026 - 22:14 WIB

Wahyu Hadiningrat Pimpin Penangkapan Listyo Sigit Prabowo, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal dari Reserse, Siber hingga Antiteror

Rabu, 4 November 2026 - 19:04 WIB

Istana Belum Tahu Dalang Penyadapan Prabowo, Siapa yang Mengincar Percakapan Presiden?

Rabu, 4 November 2026 - 17:55 WIB

Soroti Penyadapan Ilegal Presiden, HMI MPO Mataram Cium Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

Berita Terbaru