Topik sistem hukum

Rusdiansyah, S.H., M.H.: Advokat berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan dan instrumen penting dalam mewujudkan negara hukum yang sehat.(Dok.Istimewa)

Opini

Jangan Cari Keadilan Sendirian, Mengapa Advokat Menjadi Kebutuhan dalam Negara Hukum

Opini | Senin, 22 Juni 2026 - 13:26 WIB

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26 WIB

(Seri Ke-2 Dari Topik Pembatasan kekuasaan negara, akses terhadap keadilan, peran advokat, praduga tak bersalah, hak pembelaan dan kualitas negara hukum Indonesia) Oleh :…