Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Syamsul Fikri, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.(JD09)

Foto: Syamsul Fikri, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keberatan keras terhadap besaran tarif retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB. Kenaikan tarif tersebut dinilai melonjak drastis, mencekik perekonomian penambang lokal, serta bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.

Sikap tegas tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (29/9/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah bersama jajaran Wakil Ketua tersebut mengagendakan persetujuan dua Raperda, yakni konversi PT BPR NTB Syariah menjadi PT BPRS Bangkit Bersama (Perseroda) serta Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kapolres Lombok Tengah Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Anggota DPRD NTB Dapil V (Sumbawa dan Sumbawa Barat), Syamsul Fikri, menegaskan bahwa keberatan Fraksi Demokrat didasari oleh ketidaksesuaian draf Raperda dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 174 Tahun 2024.

“Berdasarkan Kepmen 174 Tahun 2024, tarif pengelolaan wilayah IPR ditetapkan sekitar Rp40 ribu per hektare. Namun, draf Raperda justru mematok angka hingga Rp1,5 juta per hektare. Selisih ini sangat jauh, bagaikan langit dan bumi,” ujar Syamsul Fikri usai menghadiri sidang paripurna.

Fikri menepis anggapan bahwa tarif yang ditetapkan pemerintah pusat terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan secara drastis oleh daerah. Ia membeberkan bahwa skema pembiayaan dalam Raperda tersebut justru membebankan triple accounting (tiga lapis pembiayaan) kepada penambang, yakni biaya pengelolaan wilayah, retribusi, dan biaya reklamasi.

Baca Juga :  PW SEMMI NTB Desak Polda Melalui Polres Dompu, Tetapkan Efan Limantika Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Hu,u

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar regulasi daerah tidak menabrak hirarki hukum yang berlaku. Sesuai asas hukum tata negara, Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.

“Aturan daerah yang menabrak keputusan menteri tentu batal secara hukum. Raperda ini belum layak menjadi rujukan dan tidak bisa disahkan secara sepihak,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTB menyusun Perda yang berfokus pada perlindungan serta kesejahteraan rakyat kecil, bukan justru memperberat beban hidup masyarakat melalui penarikan pelbagai jenis pajak dan retribusi.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?
Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Jumat, 18 September 2026 - 17:19 WIB

GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Kamis, 17 September 2026 - 21:55 WIB

Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB

Kamis, 17 September 2026 - 15:44 WIB

Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina

Berita Terbaru