Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aksi unjuk rasa KPK-PD NTB di depan gerbang Kejaksaan Tinggi NTB menuntut pengusutan dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.(JD09)

Foto: Aksi unjuk rasa KPK-PD NTB di depan gerbang Kejaksaan Tinggi NTB menuntut pengusutan dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Persoalan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Memasuki Aksi Jilid V, KPK-PD menegaskan akan terus mengawal dugaan persoalan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran revitalisasi Tahun 2025-2026 yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

KPK-PD menilai program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara tidak boleh hanya dilihat dari hasil fisik bangunan semata. Transparansi perencanaan, pengadaan material, penggunaan anggaran, volume pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban harus dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan.

Berbagai informasi dan temuan lapangan yang diterima KPK-PD, menurut Lembaga tersebut, menjadi alasan untuk mendorong adanya pemeriksaan yang lebih mendalam. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik, serta proses hukum yang objektif.

Koordinator Umum KPK-PD, M. Adam Ikbal, menegaskan bahwa Aksi Jilid V bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan terhadap persoalan revitalisasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  POLDA NTB Mulai Penyelidikan Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

“Kami ingin persoalan revitalisasi ini dibuka secara terang. Jangan sampai dugaan yang muncul di lapangan hanya berhenti menjadi isu. Polda NTB dan Kejati NTB harus turun, periksa dokumen, cek pekerjaan di lapangan, dan telusuri aliran anggarannya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas M. Adam Ikbal.

KPK-PD juga mendesak aparat untuk menelusuri sejumlah aspek yang dianggap penting, mulai dari RAB, harga satuan material, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, pembayaran, laporan pertanggungjawaban, hingga kesesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi pekerjaan di masing-masing satuan pendidikan.

Menurut KPK-PD, pengawasan terhadap anggaran revitalisasi harus dilakukan secara serius karena dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Setiap potensi penyimpangan harus diuji berdasarkan bukti, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

KPK-PD meminta Ditreskrimsus Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB tidak hanya menerima informasi atau laporan secara administratif. Jika terdapat dasar yang cukup, aparat diminta melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi Tahun 2025-2026.

Baca Juga :  Pengepungan Malam IMPERIUM Berjilid-Jilid, Kejati NTB Tetap Menahan Diri Periksa Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum bekerja. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, jangan ragu untuk menindak sesuai aturan,” lanjutnya.

Aksi Jilid V sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sebagai gangguan. Kritik dan kontrol publik merupakan bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan secara transparan dan tepat sasaran.

KPK-PD menegaskan akan terus mengawal persoalan revitalisasi di Kabupaten Bima dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Revitalisasi bukan tempat untuk bermain-main dengan uang negara. Sekolah harus mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut, bukan justru menyisakan pertanyaan. Jilid V adalah penegasan: bongkar jika ada dugaan penyimpangan, periksa jika ada bukti, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup M. Adam Ikbal.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru