Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ardiansyah, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi NTB Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD I KNPI NTB).

Foto: Ardiansyah, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Provinsi NTB Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD I KNPI NTB).

Mataram, Jejakdata.com – Aroma penyimpangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian menyengat. Menyusul keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara (suspend) operasional 343 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dewan Pengurus Daerah (DPD) I KNPI NTB mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memproses dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan kesehatan.

Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, menilai kebijakan suspensi yang diambil saat ini hanyalah upaya “cuci tangan” birokrasi. Menurutnya, ratusan dapur tersebut sejak awal berdiri di atas pondasi hukum yang cacat dan seharusnya tidak pernah lolos verifikasi operasional.

“Ini bukan sekadar hambatan teknis, ini adalah ‘Dapur Maut’. Mengoperasikan ratusan dapur skala besar tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah pembangkangan nyata terhadap undang-undang. Pilihannya hanya satu: tutup permanen dan adili pelakunya,” tegas Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/04).

Tabrak Dua Undang-Undang Sekaligus

Dalam analisis hukumnya, Ardiansyah menyoroti dua pelanggaran fatal. Pertama, pengabaian IPAL yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, setiap usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan yang memenuhi baku mutu.

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan, Satu Mangkir, Pengembali Rp2 Miliar Aman? GERPOSI Tuding Kejati NTB Lindungi Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

“Mengabaikan IPAL adalah delik pidana lingkungan. Ada ancaman penjara dan denda miliaran rupiah bagi mereka yang sengaja melampaui baku mutu lingkungan,” ujarnya.

Kedua, ketiadaan SLHS yang menabrak UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025, SLHS merupakan syarat mutlak bagi seluruh SPPG. Ardiansyah mengaitkan ketiadaan sertifikasi ini dengan munculnya kasus keracunan massal yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

“Berdasarkan UU Pangan, kelalaian yang menyebabkan pangan tidak aman hingga menimbulkan keracunan massal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara. Kita tidak bisa berkompromi dengan nyawa anak-anak yang dijadikan objek taruhan demi serapan anggaran,” tambah Ardiansyah.

Satgas MBG NTB Dipertanyakan

KNPI NTB juga melempar kritik pedas terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB. Satgas dinilai bersikap lembek dan terkesan menjadi tameng bagi vendor atau yayasan pengelola yang tidak kompeten.

Baca Juga :  Aksi Rutin GERPOSI, Desak Audit dan Pemeriksaan Gubernur NTB

“Mengapa Satgas hanya memberi kartu kuning? Kenapa tidak merekomendasikan pemutusan kontrak permanen bagi SPPG yang jelas-jelas ilegal secara hukum sejak hari pertama? Sikap ‘main aman’ ini justru memperkuat dugaan adanya mafia proyek dan praktik kongkalikong dalam penunjukan mitra,” cecar Ardiansyah.

Desakan Audit dan Proses Hukum

KNPI NTB meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak menunggu laporan formal guna menyelidiki indikasi korupsi dalam proses verifikasi 343 SPPG tersebut. Ardiansyah menduga adanya manipulasi data yang membuat infrastruktur “cacat produksi” tersebut bisa mendapatkan kucuran anggaran negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh vendor nakal. Kami mendesak audit tuntas terhadap seluruh anggaran pembangunan SPPG ini. Jangan sampai program mulia untuk gizi anak bangsa justru menjadi bancakan koruptor yang bersembunyi di balik jubah pengabdian,” pungkasnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Senin, 13 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Berita Terbaru