Mataram, Jejakdata.com – Aroma penyimpangan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian menyengat. Menyusul keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara (suspend) operasional 343 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dewan Pengurus Daerah (DPD) I KNPI NTB mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memproses dugaan pelanggaran pidana lingkungan dan kesehatan.
Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, menilai kebijakan suspensi yang diambil saat ini hanyalah upaya “cuci tangan” birokrasi. Menurutnya, ratusan dapur tersebut sejak awal berdiri di atas pondasi hukum yang cacat dan seharusnya tidak pernah lolos verifikasi operasional.
“Ini bukan sekadar hambatan teknis, ini adalah ‘Dapur Maut’. Mengoperasikan ratusan dapur skala besar tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah pembangkangan nyata terhadap undang-undang. Pilihannya hanya satu: tutup permanen dan adili pelakunya,” tegas Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/04).
Tabrak Dua Undang-Undang Sekaligus
Dalam analisis hukumnya, Ardiansyah menyoroti dua pelanggaran fatal. Pertama, pengabaian IPAL yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, setiap usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan yang memenuhi baku mutu.
“Mengabaikan IPAL adalah delik pidana lingkungan. Ada ancaman penjara dan denda miliaran rupiah bagi mereka yang sengaja melampaui baku mutu lingkungan,” ujarnya.
Kedua, ketiadaan SLHS yang menabrak UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025, SLHS merupakan syarat mutlak bagi seluruh SPPG. Ardiansyah mengaitkan ketiadaan sertifikasi ini dengan munculnya kasus keracunan massal yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
“Berdasarkan UU Pangan, kelalaian yang menyebabkan pangan tidak aman hingga menimbulkan keracunan massal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara. Kita tidak bisa berkompromi dengan nyawa anak-anak yang dijadikan objek taruhan demi serapan anggaran,” tambah Ardiansyah.
Satgas MBG NTB Dipertanyakan
KNPI NTB juga melempar kritik pedas terhadap kinerja Satuan Tugas (Satgas) MBG NTB. Satgas dinilai bersikap lembek dan terkesan menjadi tameng bagi vendor atau yayasan pengelola yang tidak kompeten.
“Mengapa Satgas hanya memberi kartu kuning? Kenapa tidak merekomendasikan pemutusan kontrak permanen bagi SPPG yang jelas-jelas ilegal secara hukum sejak hari pertama? Sikap ‘main aman’ ini justru memperkuat dugaan adanya mafia proyek dan praktik kongkalikong dalam penunjukan mitra,” cecar Ardiansyah.
Desakan Audit dan Proses Hukum
KNPI NTB meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak menunggu laporan formal guna menyelidiki indikasi korupsi dalam proses verifikasi 343 SPPG tersebut. Ardiansyah menduga adanya manipulasi data yang membuat infrastruktur “cacat produksi” tersebut bisa mendapatkan kucuran anggaran negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh vendor nakal. Kami mendesak audit tuntas terhadap seluruh anggaran pembangunan SPPG ini. Jangan sampai program mulia untuk gizi anak bangsa justru menjadi bancakan koruptor yang bersembunyi di balik jubah pengabdian,” pungkasnya. (JD09)









