Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku berinisial FR alias DR (tengah), saat diamankan oleh aparat kepolisian setelah ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia diduga menjadi pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Makassar dengan modus lowongan kerja palsu.

Foto: Pelaku berinisial FR alias DR (tengah), saat diamankan oleh aparat kepolisian setelah ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia diduga menjadi pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Makassar dengan modus lowongan kerja palsu.

Makassar, Jejakdata.com – Niat seorang mahasiswi mencari pekerjaan sampingan untuk membiayai kuliah justru berubah menjadi mimpi buruk. Perempuan berinisial MA (21), mahasiswi asal Kalimantan Utara yang kuliah di Makassar, diduga disekap dan diperkosa selama tiga hari oleh pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari sebuah lowongan kerja yang terlihat biasa: tawaran menjadi pengasuh bayi atau baby sitter dengan gaji Rp3 juta per bulan. Tawaran itu diunggah pelaku berinisial FR alias DR, pria berusia sekitar 29–30 tahun, melalui Facebook. Korban yang sedang membutuhkan biaya kuliah kemudian melamar pekerjaan tersebut.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, korban lalu diminta datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Jumat, 8 Mei 2026.

Korban disebut diminta menginap di rumah tersebut. Dari situlah dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terjadi. Polisi menyebut pelaku diduga sengaja menyewa rumah itu hanya untuk beberapa hari sebagai bagian dari modus kejahatan.

Baca Juga :  Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Selama tiga hari, korban berada di dalam rumah itu. Kasus baru terungkap ketika pemilik rumah datang untuk memeriksa kontrakan karena masa sewa telah habis pada Minggu, 10 Mei.

Pemilik rumah curiga karena kondisi rumah tertutup rapat. Saat pintu diketuk, korban muncul dalam kondisi lemah. Ketika polisi tiba di lokasi, korban ditemukan dengan tangan terikat. Pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.

Peristiwa itu segera memicu perhatian luas, termasuk dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

“Kami meminta pihak kepolisian segera mengungkap siapa dan menangkap pelakunya,” kata Zainal saat menemui korban di Makassar. Pemprov Kaltara juga menyiapkan bantuan hukum dan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Pada Sabtu, 16 Mei 2026, pelaku akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya. Pengakuan itu disampaikan sesaat setelah penangkapan oleh aparat kepolisian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jebakan kejahatan digital sering datang dalam bentuk paling sederhana: tawaran pekerjaan. Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan biaya pendidikan, sebuah lowongan kerja palsu bisa berubah menjadi pintu masuk tragedi.

Bagi banyak mahasiswa perantau, mencari kerja sambilan adalah ikhtiar bertahan hidup. Namun bagi MA, langkah itu justru membawanya ke tiga hari yang nyaris merenggut seluruh rasa aman dalam hidupnya. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru