CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus FPP-NTB berdialog dengan jajaran Disperindag Provinsi NTB dalam audiensi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa izin oleh CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (22/5/2026).

Foto: Pengurus FPP-NTB berdialog dengan jajaran Disperindag Provinsi NTB dalam audiensi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa izin oleh CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (22/5/2026).

Mataram, Jejakdata.com – 22 Mei 2026. Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi NTB segera mengusut dugaan aktivitas bongkar muat dan penampungan jagung tanpa izin yang dilakukan CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Desakan itu mengemuka dalam audiensi FPP-NTB dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, Jumat, 22 Mei 2026.

Ketua FPP-NTB Ahmad Husni mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam audiensi tersebut, DPMPTSP NTB menyebut CV Kecubung belum terdaftar dan belum memiliki izin usaha resmi. DPMPTSP juga dikabarkan akan menerbitkan surat teguran terhadap aktivitas usaha yang diduga berjalan tanpa legalitas.

Baca Juga :  Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Di sisi lain, Disperindag NTB disebut tidak pernah menerima pengajuan maupun menerbitkan izin terkait aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan tersebut. Informasi itu, menurut FPP-NTB, memperkuat dugaan adanya kegiatan usaha yang beroperasi di luar mekanisme perizinan yang berlaku.

“Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan berlangsung. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan yang sama,” kata Husni.

FPP-NTB menilai dugaan aktivitas usaha tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola perdagangan, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta merugikan daerah dari sisi pengawasan dan kepatuhan usaha.

Baca Juga :  Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas operasional CV Kecubung.

FPP-NTB juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB memperketat pengawasan terhadap aktivitas pergudangan, penampungan hasil pertanian, dan bongkar muat komoditas agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas resmi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pemilik CV Kecubung melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons atas pertanyaan yang diajukan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB