CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus FPP-NTB berdialog dengan jajaran Disperindag Provinsi NTB dalam audiensi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa izin oleh CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (22/5/2026).

Foto: Pengurus FPP-NTB berdialog dengan jajaran Disperindag Provinsi NTB dalam audiensi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa izin oleh CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (22/5/2026).

Mataram, Jejakdata.com – 22 Mei 2026. Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi NTB segera mengusut dugaan aktivitas bongkar muat dan penampungan jagung tanpa izin yang dilakukan CV Kecubung di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Desakan itu mengemuka dalam audiensi FPP-NTB dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, Jumat, 22 Mei 2026.

Ketua FPP-NTB Ahmad Husni mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam audiensi tersebut, DPMPTSP NTB menyebut CV Kecubung belum terdaftar dan belum memiliki izin usaha resmi. DPMPTSP juga dikabarkan akan menerbitkan surat teguran terhadap aktivitas usaha yang diduga berjalan tanpa legalitas.

Baca Juga :  BLU Energi, Langkah Strategis Pemerintah Memperbaiki Tata Kelola Energi Primer

Di sisi lain, Disperindag NTB disebut tidak pernah menerima pengajuan maupun menerbitkan izin terkait aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan tersebut. Informasi itu, menurut FPP-NTB, memperkuat dugaan adanya kegiatan usaha yang beroperasi di luar mekanisme perizinan yang berlaku.

“Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan berlangsung. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan yang sama,” kata Husni.

FPP-NTB menilai dugaan aktivitas usaha tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola perdagangan, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta merugikan daerah dari sisi pengawasan dan kepatuhan usaha.

Baca Juga :  Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan

Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas operasional CV Kecubung.

FPP-NTB juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB memperketat pengawasan terhadap aktivitas pergudangan, penampungan hasil pertanian, dan bongkar muat komoditas agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas resmi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pemilik CV Kecubung melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons atas pertanyaan yang diajukan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Berita Terbaru