Jejakdata.com | Jakarta, 24 Oktober 2926 — Pergantian Direktur Utama PT PLN (Persero) dari Darmawan Prasodjo kepada Suroso Isnandar menjadi momentum untuk meminta kejelasan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di perusahaan listrik negara itu, kata pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf.
Hudi mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum menuntaskan penanganan perkara-perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang relevan berdasarkan bukti dan kebutuhan penyidikan.
“Jangan sampai pergantian direksi hanya menjadi peristiwa administratif, sementara perkara-perkara besar yang menyangkut uang negara terus menggantung tanpa kejelasan,” kata Hudi kepada wartawan
Sejumlah perkara yang disorot mencakup dugaan korupsi pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun, pengadaan batu bara di PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara Rp477,35 miliar, proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.
Menurut Hudi, penanganan perkara perlu diarahkan pada penelusuran proses pengadaan, aliran dana, pembagian kewenangan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Darmawan maupun pejabat PLN lainnya harus didasarkan pada relevansi keterangan dan bukti yang dimiliki penyidik, bukan semata-mata karena jabatan yang pernah mereka emban.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pergantian nama di kursi direktur utama, melainkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius,” ujarnya.
Hudi juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan setiap perkara secara transparan, termasuk status penanganannya, apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah memasuki penyidikan, telah menetapkan tersangka, atau dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai penggunaan keuangan negara.
Pergantian pimpinan PLN ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2026. Komisaris Independen PLN, Andi Arief, membenarkan adanya perubahan tersebut. (JD13)









