Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, S.H.,M.H.(Dok.Istimewa)

Foto: Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, S.H.,M.H.(Dok.Istimewa)

Jakarta, Jejakdata.com – Rabu, 7 Oktober 2026. Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah menilai telah terjadi distorsi atau spinning narrative terhadap substansi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Rusdiansyah menyoroti pernyataan kuasa hukum pemohon, Refly Harun yang mengklaim putusan MK membuktikan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut Rusdiansyah, klaim tersebut tidak sejalan dengan bunyi literal pertimbangan hukum MK.

“Kalau kita membaca teks putusan secara utuh dan cermat, MK tidak pernah menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum adalah Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan di persidangan,” kata Rusdiansyah.

Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara frasa “tidak menemukan bukti dalam persidangan” dengan kesimpulan hukum “terbukti tidak memiliki ijazah.”

“Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan. Ketiadaan bukti yang ditemukan atau diajukan secara meyakinkan dalam suatu persidangan yang singkat tidak otomatis berubah menjadi bukti mutlak bahwa objek yang dicari itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Rusdiansyah menjelaskan, dalam hukum pembuktian, hakim hanya dapat menilai fakta berdasarkan alat bukti yang diajukan dan diperiksa dalam perkara yang sedang diadili.
Karena itu, menurut dia, frasa yang digunakan MK harus dibaca dalam konteks perkara dan kewenangan Mahkamah.

“MK sedang berbicara mengenai keterbatasan pembuktian di persidangan yang singkat. Itu bukan deklarasi universal bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Kalau ingin menyimpulkan seseorang secara hukum tidak memiliki dokumen tertentu, harus ada konstruksi pembuktian yang memang mengarah pada kesimpulan tersebut,” katanya.

Rusdiansyah juga menilai penting membaca pertimbangan MK secara utuh, bukan mengambil satu kalimat kemudian menarik kesimpulan yang lebih jauh dari apa yang sebenarnya diputuskan.

Baca Juga :  Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

“Jangan mengubah ‘Mahkamah tidak menemukan bukti dalam persidangan’ menjadi ‘Mahkamah menemukan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah’. Itu dua proposisi hukum yang berbeda,” tegasnya.

Selain persoalan pembuktian, Rusdiansyah menekankan adanya batas kewenangan MK dalam perkara sengketa hasil pemilu serta status objek perkara yang telah melampaui tahapan.

Menurutnya, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian tersendiri, serta tidak bisa begitu saja ditarik ke dalam sengketa hasil pemilu. Terlebih lagi, tahapan pemilu telah selesai dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik serta diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“MK sendiri memberikan batas yang harus dihormati. Sengketa syarat calon sudah melampaui tahapan dan tidak tepat dipersoalkan kembali di rezim sengketa hasil pemilu,” ujarnya.

Karena itu, Rusdiansyah menilai tidak tepat apabila pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dalam putusan tersebut kemudian diposisikan sebagai putusan final bahwa Gibran secara hukum terbukti tidak memiliki ijazah.

“Apalagi amar putusan harus dibaca bersama pertimbangan hukumnya. Kita tidak boleh membuat seolah-olah MK telah menjatuhkan vonis mengenai keabsahan ijazah Gibran, padahal perkara yang diperiksa diputus tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan persoalan tersebut bukan kewenangan Mahkamah,” katanya.

Rusdiansyah menyebut persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan tafsir politik, tetapi menyangkut menjaga disiplin membaca putusan pengadilan.

“Putusan MK tidak boleh dibaca berdasarkan apa yang kita inginkan, tetapi berdasarkan apa yang benar-benar dinyatakan dan diputuskan oleh hakim,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pertimbangan hukum (ratio decidendi), fakta yang ditemukan dalam persidangan, serta konklusi dan amar putusan yang menjadi diktum mengikat dari sebuah pengadilan.

Baca Juga :  Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

“Kalau kemudian sebuah kalimat dalam pertimbangan diangkat menjadi kesimpulan bahwa MK telah memutus Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, maka publik berhak bertanya, di mana amar yang menyatakan demikian? Di mana diktum yang menyatakan permohonan dikabulkan atau Gibran terbukti tidak berijazah?” ujar Rusdiansyah.

Menurut dia, sepanjang amar putusan dalam perkara tersebut menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), maka tidak tepat mengatribusikan kesimpulan lain di luar itu kepada Mahkamah.

Rusdiansyah menilai narasi yang mengubah “tidak ditemukan bukti dalam persidangan” menjadi “terbukti tidak memiliki ijazah” berpotensi menggiring persepsi publik terhadap putusan Mahkamah.

“Ini yang saya sebut sebagai spinning narrative. Sebuah bagian dari pertimbangan diambil, kemudian diberi makna yang lebih jauh daripada bunyi dan konteks hukumnya. Publik akhirnya memperoleh kesan seolah-olah MK telah menjatuhkan putusan pembatalan atau vonis substansial yang sebenarnya tidak pernah diputuskan,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk para kuasa hukum yang terlibat dalam perkara tersebut, menyampaikan putusan secara proporsional dan tidak membebani Mahkamah dengan kesimpulan yang tidak pernah dinyatakan dalam amar putusan.

“Perdebatan hukum harus dibangun dari teks putusan secara utuh, bukan dari konstruksi narasi sepihak. Kalau ingin mengkritik putusan MK, silakan. Tetapi kritik itu harus jujur terhadap apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah,” kata Rusdiansyah.

Dengan demikian, menurut Rusdiansyah, pernyataan bahwa “MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah” tidak dapat begitu saja disamakan dengan isi pertimbangan MK yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan yang singkat.

“Jangan sampai opini pihak berperkara kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai amar putusan Mahkamah. Itu dua hal yang berbeda secara hukum,” pungkasnya.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Menginspirasi, Adelia Putri Yuspiani Pelajar Asal Kaltim Ukir Segudang Prestasi Nasional
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Prodi PPKn Universitas Mataram Dorong SDGs melalui Program “PPKn Naik Kelas”
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Jumat, 25 September 2026 - 20:29 WIB

Menginspirasi, Adelia Putri Yuspiani Pelajar Asal Kaltim Ukir Segudang Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB