Mataram, Jejakdata.com – Tim Advokat dari Law Office Deden Satiawan, S.H., M.H., & Partners bersama sang klien, Linda Susilawati selaku Direktur PT Indah Harmoni Anugrah, mendatangi Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan dua laporan pengaduan resmi secara tertulis kepada Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi (doxing) melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/398/X/2026/Ditreskrimsus dan TBLP/399/X/2026/Ditreskrimsus tertanggal 8 Oktober 2026, pihak pelapor secara resmi melaporkan dua akun Facebook, yaitu akun Facebook inisial R dan akun Facebook dengan inisial S. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kedua akun tersebut dilaporkan terkait unggahan narasi yang menyerang kehormatan pelapor dengan tuduhan penipuan, serta menyebarkan foto-foto pribadi pelapor dan keluarganya tanpa izin.
Syafran, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna meredam simpang siur serta framing negatif yang berkembang di media sosial terkait kendala keberangkatan 58 jamaah umrah.
“Klien kami diserang secara brutal di media sosial, kehormatannya diserang, dan foto-foto pribadinya serta keluarga disebar. Padahal, dua pemilik akun tersebut tidak kami kenal, bukan bagian dari jamaah umrah, dan tidak memiliki hubungan bisnis maupun kekeluargaan,” ujar Syafran kepada awak media di Mapolda NTB.
Mengurai akar persoalan, Syafran menjelaskan bahwa PT Indah Harmoni Anugrah bertindak sebagai penyedia jasa paket umrah yang menjalin kerja sama dengan PT THU (dengan Direkturnya H. Taufik) selaku pihak yang merekrut jamaah. Dalam kesepakatan awal, biaya paket umrah ditetapkan sebesar Rp26 juta per orang, sehingga total anggaran keberangkatan untuk 58 jamaah mencapai Rp1,508 miliar.
Namun, hingga timbulnya penundaan keberangkatan, pihak PT THU baru menyerahkan dana sebesar Rp1,159 miliar kepada PT Indah Harmoni Anugrah.
Berdasarkan bukti transfer dan dokumen invoice resmi, dana sebesar Rp1,159 miliar tersebut telah dialokasikan seluruhnya oleh Linda Susilawati untuk kebutuhan operasional jamaah dengan rincian:
-
Tiket Pesawat Lombok-Jakarta (Garuda Indonesia): Rp176.883.000 (estimasi Rp2,7 juta per orang untuk 58 jamaah).
-
Pengembalian Dana Operasional di Jakarta: Rp100.000.000 (diserahkan kembali kepada Direktur PT THU sesuai permintaan setelah pemberangkatan dua gelombang).
-
Akomodasi Hotel Mekkah: Rp440.800.000 (88.160 SAR).
-
Akomodasi Hotel Madinah: Rp341.705.000 (68.015 SAR).
-
Penerbitan Visa Umrah: Rp156.000.000 (Rp2,7 juta per orang untuk 58 jamaah).
Dari total perhitungan operasional tersebut, pengeluaran riil yang dilakukan PT Indah Harmoni Anugrah justru melampaui jumlah dana yang ditransfer oleh PT THU, dengan selisih kelebihan penggunaan dana pribadi klien sebesar Rp49 juta.
Syafran menekankan bahwa tidak diberangkatkannya sejumlah jamaah dari Jakarta menuju Arab Saudi bukan disebabkan oleh tindakan penipuan oleh kliennya, melainkan akibat adanya sisa kewajiban pembayaran dari PT THU sebesar Rp349 juta yang belum dilunasi. Sisa dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi penyelesaian tiket penerbangan internasional serta pelunasan pendaftaran delapan orang jamaah.
“Kalau menjustifikasi tipu menipu kami tidak berani, tetapi ada dugaan wanprestasi di sini karena Direktur PT THU belum menyelesaikan kewajiban pembayaran senilai Rp349 juta. Karena pembayaran belum rampung, tiket keberangkatan ke Arab Saudi tidak bisa diproses,” jelasnya.
Atas tindakan pengunggahan narasi sepihak dan penyebaran foto pribadi di media sosial, tim kuasa hukum menjerat akun Facebook inisila R dan S dengan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menutup keterangannya, Syafran menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilante) sebelum memahami duduk perkara secara utuh.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Negara kita adalah negara hukum. Jika ada persoalan atau sengketa hukum, selesaikanlah melalui mekanisme hukum yang berlaku, jangan menghakimi seseorang di media sosial tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.(JD09)









