Mataram, Jejakdata – Rabu, 11 Februari 2026. Aksi demonstrasi yang hendak dilakukan Gerakan Mahasiswa (GEMA) NTB merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Demonstrasi ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai kontrol sosial agar Pengadilan Negeri Mataram dan jajarannya bersikap tegas, terbuka, dan konsisten dalam memberantas praktik mafia peradilan.
Dugaan pelanggaran mafia peradilan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram atas nama Suci Wulandari menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Korlap Aksi Doali Menyampaikan “tidak boleh ada mafia hukum di dalam institusi peradilan dan segera berikan sangsi hukum”
Penjatuhan sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan bukanlah pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap integritas dan profesionalitas aparatur peradilan.
Berdasarkan putusan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), yang bersangkutan terbukti melanggar Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, khususnya Pasal 6 ayat (4) juncto Pasal 3 huruf e.
Ketentuan tersebut secara tegas mewajibkan panitera dan juru sita untuk menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku yang mencerminkan integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran terhadap norma etik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf c, yang mengatur kewajiban PNS untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengindikasikan adanya perilaku tidak profesional yang mencederai kepercayaan negara dan masyarakat terhadap aparatur sipil negara di lingkungan peradilan.
“Kami akan melakukan aksi berjilid-Jilid samapi ke Mahkamah Agung jika masalah ini dibiarkan tanpa adanya ketegasan hukum” tegas Doali Korlap Aksi
Fenomena mafia peradilan merupakan persoalan struktural yang telah lama menjadi sorotan publik.
Praktik ini tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga merusak legitimasi lembaga peradilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap indikasi atau temuan pelanggaran yang mengarah pada mafia peradilan harus ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.
Penjatuhan sanksi administratif tanpa diiringi keterbukaan informasi dan evaluasi sistemik berpotensi menimbulkan kecurigaan publik akan adanya impunitas atau perlindungan internal terhadap oknum tertentu.
Tuntutan.
1. Menuntut Pengadilan Negeri Mataram memberhentikan secara tidak hormat (memecat) Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram atas nama Suci Wulandari, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin aparatur peradilan sebagaimana putusan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
2. Menuntut Pengadilan Negeri Mataram agar menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan demi menjaga integritas, kehormatan, dan wibawa lembaga peradilan.
3. Menuntut aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan praktik mafia peradilan yang melibatkan yang bersangkutan, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram.
4. Menuntut Pengadilan Negeri Mataram melakukan evaluasi dan bersih-bersih aparatur di Pengadilan Negeri Mataram sebagai langkah konkret pemberantasan mafia peradilan.
5. Menuntut Pengadilan Negeri Mataram untuk mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia peradilan, serta tidak melindungi oknum yang mencederai keadilan. (JD27)









