PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Selasa, 3 Februari 2026. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat membantah keras pernyataan Pemerintah Provinsi NTB yang menyebut permohonan fasilitasi dana operasional untuk peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai bentuk diskresi administratif.

PW SEMMI NTB melalui Ketua Umumnya, Muhammad Rizal Ansari, menanggapi pernyataan resmi Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan oleh juru bicara Pemerintah dari Diskominfotik NTB, berdasarkan keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

PW SEMMI NTB menilai dalih diskresi yang digunakan Pemprov NTB keliru secara hukum karena permohonan fasilitasi tersebut disertai lampiran kebutuhan anggaran, yang secara substansi merupakan permintaan pembiayaan kegiatan pengawasan negara kepada pihak swasta.

Pernyataan bantahan PW SEMMI NTB disampaikan pada 3 Februari 2026, menanggapi klarifikasi Pemprov NTB yang disampaikan pada 2 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp oleh Kadis ESDM NTB.

Baca Juga :  Hamdan Kasim Ditahan dan Pemeran Utama Belum Tersentuh, Gerposi Tuding Kejati NTB Main Aman di Skandal Dana Siluman

Pernyataan ini disampaikan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait rencana peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang operasional PT AMNT.

PW SEMMI NTB menilai penggunaan diskresi dengan alasan keterbatasan anggaran tidak dibenarkan, karena mekanisme penganggaran telah diatur melalui APBD, perubahan anggaran, refocusing, maupun dana tak terduga. Selain itu, pelibatan perusahaan tambang sebagai penyandang dana pengawasan dinilai melanggar asas legalitas, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

Pemprov NTB sebelumnya menyatakan bahwa Kepala Dinas ESDM menggunakan diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 hingga 24. Namun, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa diskresi tidak pernah dimaksudkan sebagai mekanisme mencari atau menerima pendanaan dari pihak ketiga, terlebih dari perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek pengawasan.

Baca Juga :  Pejabat Eselon IV Kejari Dompu Resmi Dilantik

PW SEMMI NTB juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan karena PT AMNT merupakan pihak yang wilayah izinnya menjadi objek peninjauan, sekaligus dimintai fasilitasi biaya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga tafsir gratifikasi.

“Negara tidak boleh bergantung pada pihak yang diawasi. Praktik semacam ini berpotensi menjadi shadow budgeting dan mencederai kewibawaan pemerintahan,” tegas Rizal.

Atas dasar itu, PW SEMMI NTB meminta Pemprov NTB menghentikan penggunaan dalih diskresi yang dinilai keliru dan memastikan seluruh fungsi pengawasan pertambangan dijalankan secara independen, transparan, serta sepenuhnya melalui mekanisme anggaran negara yang sah.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Berita Terbaru