PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Selasa, 3 Februari 2026. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat membantah keras pernyataan Pemerintah Provinsi NTB yang menyebut permohonan fasilitasi dana operasional untuk peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai bentuk diskresi administratif.

PW SEMMI NTB melalui Ketua Umumnya, Muhammad Rizal Ansari, menanggapi pernyataan resmi Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan oleh juru bicara Pemerintah dari Diskominfotik NTB, berdasarkan keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

PW SEMMI NTB menilai dalih diskresi yang digunakan Pemprov NTB keliru secara hukum karena permohonan fasilitasi tersebut disertai lampiran kebutuhan anggaran, yang secara substansi merupakan permintaan pembiayaan kegiatan pengawasan negara kepada pihak swasta.

Pernyataan bantahan PW SEMMI NTB disampaikan pada 3 Februari 2026, menanggapi klarifikasi Pemprov NTB yang disampaikan pada 2 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp oleh Kadis ESDM NTB.

Baca Juga :  SEMMI NTB Laporkan Ulang Dugaan Tipikor Proyek Gor Tipe B Kabupaten Bima, Tekankan Penyidikan Tak Boleh Terhenti.

Pernyataan ini disampaikan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait rencana peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang operasional PT AMNT.

PW SEMMI NTB menilai penggunaan diskresi dengan alasan keterbatasan anggaran tidak dibenarkan, karena mekanisme penganggaran telah diatur melalui APBD, perubahan anggaran, refocusing, maupun dana tak terduga. Selain itu, pelibatan perusahaan tambang sebagai penyandang dana pengawasan dinilai melanggar asas legalitas, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

Pemprov NTB sebelumnya menyatakan bahwa Kepala Dinas ESDM menggunakan diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 hingga 24. Namun, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa diskresi tidak pernah dimaksudkan sebagai mekanisme mencari atau menerima pendanaan dari pihak ketiga, terlebih dari perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek pengawasan.

Baca Juga :  PW SEMMI NTB Resmi Melaporkan Kasus Dugaan Penimbunan Pasir ke Kejati NTB

PW SEMMI NTB juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan karena PT AMNT merupakan pihak yang wilayah izinnya menjadi objek peninjauan, sekaligus dimintai fasilitasi biaya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga tafsir gratifikasi.

“Negara tidak boleh bergantung pada pihak yang diawasi. Praktik semacam ini berpotensi menjadi shadow budgeting dan mencederai kewibawaan pemerintahan,” tegas Rizal.

Atas dasar itu, PW SEMMI NTB meminta Pemprov NTB menghentikan penggunaan dalih diskresi yang dinilai keliru dan memastikan seluruh fungsi pengawasan pertambangan dijalankan secara independen, transparan, serta sepenuhnya melalui mekanisme anggaran negara yang sah.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima
Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman
Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak
Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik
Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban
Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman
Pimpin HMI Komisariat UMMAT, Edi Putra Gaungkan Tagline “HMI BERANI”
PMII Kota Mataram Tantang Kapolda NTB Lakukan Tes Urin Seluruh Kasat Narkoba se-NTB
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:49 WIB

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 April 2026 - 15:17 WIB

Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:13 WIB

Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:59 WIB

Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:06 WIB

Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pemuda dan pegiat olahraga Kabupaten Bima berpose kompak sambil mengangkat tangan sebagai simbol dukungan terhadap Sudirman “Api NTB” dalam suasana santai di sebuah kafe. (JD09)

Berita

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:49 WIB