PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Peninjauan Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Selasa, 3 Februari 2026. Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat membantah keras pernyataan Pemerintah Provinsi NTB yang menyebut permohonan fasilitasi dana operasional untuk peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai bentuk diskresi administratif.

PW SEMMI NTB melalui Ketua Umumnya, Muhammad Rizal Ansari, menanggapi pernyataan resmi Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan oleh juru bicara Pemerintah dari Diskominfotik NTB, berdasarkan keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.

PW SEMMI NTB menilai dalih diskresi yang digunakan Pemprov NTB keliru secara hukum karena permohonan fasilitasi tersebut disertai lampiran kebutuhan anggaran, yang secara substansi merupakan permintaan pembiayaan kegiatan pengawasan negara kepada pihak swasta.

Pernyataan bantahan PW SEMMI NTB disampaikan pada 3 Februari 2026, menanggapi klarifikasi Pemprov NTB yang disampaikan pada 2 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp oleh Kadis ESDM NTB.

Baca Juga :  SEMMI NTB Laporkan Ulang Dugaan Tipikor Proyek Gor Tipe B Kabupaten Bima, Tekankan Penyidikan Tak Boleh Terhenti.

Pernyataan ini disampaikan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait rencana peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang operasional PT AMNT.

PW SEMMI NTB menilai penggunaan diskresi dengan alasan keterbatasan anggaran tidak dibenarkan, karena mekanisme penganggaran telah diatur melalui APBD, perubahan anggaran, refocusing, maupun dana tak terduga. Selain itu, pelibatan perusahaan tambang sebagai penyandang dana pengawasan dinilai melanggar asas legalitas, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

Pemprov NTB sebelumnya menyatakan bahwa Kepala Dinas ESDM menggunakan diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 hingga 24. Namun, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa diskresi tidak pernah dimaksudkan sebagai mekanisme mencari atau menerima pendanaan dari pihak ketiga, terlebih dari perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek pengawasan.

Baca Juga :  KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

PW SEMMI NTB juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan karena PT AMNT merupakan pihak yang wilayah izinnya menjadi objek peninjauan, sekaligus dimintai fasilitasi biaya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga tafsir gratifikasi.

“Negara tidak boleh bergantung pada pihak yang diawasi. Praktik semacam ini berpotensi menjadi shadow budgeting dan mencederai kewibawaan pemerintahan,” tegas Rizal.

Atas dasar itu, PW SEMMI NTB meminta Pemprov NTB menghentikan penggunaan dalih diskresi yang dinilai keliru dan memastikan seluruh fungsi pengawasan pertambangan dijalankan secara independen, transparan, serta sepenuhnya melalui mekanisme anggaran negara yang sah.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Berita Terbaru