Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Mataram, Jejakdata – Selasa, 27 Januari 2026. Penasihat Hukum Muh. Adnan, saudara Supardin Siddik, SH.MH Mengkonfirmasi Kebenaran kliennya menerima dan menyetujui penyelesaian perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Supardin Siddik dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar dan sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Klien kami, saudara Muh. Adnan, secara ikhlas menerima penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Supriadin menjelaskan, kesepakatan damai telah dituangkan dalam akta perdamaian dan akta perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 Januari 2026 di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Baca Juga :  Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Langkah tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan keadilan bagi para pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata, yang sebelumnya diajukan oleh Muh. Adnan telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan.

“Laporan yang kami ajukan di polres Dompu kepada saudara Efan Limantika telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan” Ujar Supardin

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

Supardin juga menyampaikan bahwa Polres Dompu dalam waktu dekat akan menggelar perkara khusus sebagai tindak lanjut dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan dari Muh. Adnan yang menekankan pentingnya nilai pemaafan. “Tuhan saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai manusia,” katanya.

Selain itu, Supriadin mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilai telah menangani perkara secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki muatan politik dan murni merupakan persoalan hukum antarpara pihak.

“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan tidak menariknya ke dalam spekulasi politik,” pungkasnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB