Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kepastian penyelesaian kasus itu disampaikan kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (25/1/2026). Mereka menyebut seluruh proses hukum telah dijalani sesuai prosedur hingga tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor.

Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. Surat penetapan tersangka diterima pihaknya sehari setelahnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan sejak awal berupaya mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Rusdiansyah.

Baca Juga :  Koperasi Salonong Bukit Lestari, Koperasi Pertama di Indonesia yang Resmi Miliki IPR

Upaya damai tersebut akhirnya tercapai pada 15 Januari 2026. Kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Selanjutnya, permohonan penerapan restorative justice diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026. Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara RJ pada 23 Januari 2026, disaksikan penyidik Polres Dompu.

“Semua tahapan telah dilalui, termasuk pemeriksaan tambahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Semua laporan dan gugatan telah dicabut. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan terkait objek tanah ini,” tegas Apriyadin.

Baca Juga :  Paralegal Garda Terdepan Akses Keadilan untuk Masyarakat

Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan dicapai secara terbuka dan tanpa paksaan.

“Alhamdulillah, saya dan pelapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujar Efan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice merupakan langkah untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat, bukan untuk menghindari proses hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari penerapan RJ.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dan menunggu proses selanjutnya sesuai aturan,” tutup Rusdiansyah. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima
Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman
Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak
Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik
Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban
Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman
Pimpin HMI Komisariat UMMAT, Edi Putra Gaungkan Tagline “HMI BERANI”
PMII Kota Mataram Tantang Kapolda NTB Lakukan Tes Urin Seluruh Kasat Narkoba se-NTB
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:49 WIB

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 April 2026 - 15:17 WIB

Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:13 WIB

Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:59 WIB

Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:06 WIB

Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pemuda dan pegiat olahraga Kabupaten Bima berpose kompak sambil mengangkat tangan sebagai simbol dukungan terhadap Sudirman “Api NTB” dalam suasana santai di sebuah kafe. (JD09)

Berita

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:49 WIB