Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kepastian penyelesaian kasus itu disampaikan kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (25/1/2026). Mereka menyebut seluruh proses hukum telah dijalani sesuai prosedur hingga tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor.

Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. Surat penetapan tersangka diterima pihaknya sehari setelahnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan sejak awal berupaya mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Rusdiansyah.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2025 Catat Penyelenggaraan Terbaik, Ekonomi NTB Melejit

Upaya damai tersebut akhirnya tercapai pada 15 Januari 2026. Kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Selanjutnya, permohonan penerapan restorative justice diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026. Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara RJ pada 23 Januari 2026, disaksikan penyidik Polres Dompu.

“Semua tahapan telah dilalui, termasuk pemeriksaan tambahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Semua laporan dan gugatan telah dicabut. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan terkait objek tanah ini,” tegas Apriyadin.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan dicapai secara terbuka dan tanpa paksaan.

“Alhamdulillah, saya dan pelapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujar Efan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice merupakan langkah untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat, bukan untuk menghindari proses hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari penerapan RJ.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dan menunggu proses selanjutnya sesuai aturan,” tutup Rusdiansyah. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB