Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara tersebut terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Kepastian penyelesaian kasus itu disampaikan kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (25/1/2026). Mereka menyebut seluruh proses hukum telah dijalani sesuai prosedur hingga tercapai kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor.

Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. Surat penetapan tersangka diterima pihaknya sehari setelahnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan sejak awal berupaya mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Rusdiansyah.

Baca Juga :  Akselerasi Pembangunan Unram Berkat Prof Bambang, Ukir Banyak Prestasi

Upaya damai tersebut akhirnya tercapai pada 15 Januari 2026. Kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Selanjutnya, permohonan penerapan restorative justice diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026. Proses itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara RJ pada 23 Januari 2026, disaksikan penyidik Polres Dompu.

“Semua tahapan telah dilalui, termasuk pemeriksaan tambahan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.

“Semua laporan dan gugatan telah dicabut. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan terkait objek tanah ini,” tegas Apriyadin.

Baca Juga :  Wali Murid Keluhkan Snack Jadi Menu MBG, Kadikes Ingatkan Dapur Penuhi Standar Gizi

Sementara itu, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan dicapai secara terbuka dan tanpa paksaan.

“Alhamdulillah, saya dan pelapor telah sepakat berdamai secara kekeluargaan,” ujar Efan.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice merupakan langkah untuk menghadirkan keadilan yang bermartabat, bukan untuk menghindari proses hukum.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebut masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polres Dompu berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari penerapan RJ.

“Kami menghormati kewenangan kepolisian dan menunggu proses selanjutnya sesuai aturan,” tutup Rusdiansyah. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB
Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
Sarat Konflik Kepentingan, HMI Minta Gubernur NTB Urus Janji Politik Dibanding KONI
Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Bursa KONI NTB Memanas: Mori Hanafi Siap Hadapi Persaingan Terbuka.
Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Sarat Konflik Kepentingan, HMI Minta Gubernur NTB Urus Janji Politik Dibanding KONI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?

Berita Terbaru