Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Lembaga Studi dan Advokasi (Le-SA) Demarkasi NTB menyoroti penanganan kasus dugaan dana siluman DPRD NTB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dinilai janggal dan tidak transparan.

Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB, Hasan Masat, menilai Kejati NTB terkesan hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal dalam kasus gratifikasi terdapat pihak pemberi, penerima, serta kemungkinan pihak lain yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana.

“Penanganan perkara ini menimbulkan kesan adanya pihak yang dilindungi. Kejaksaan tentu paham konstruksi hukum gratifikasi, sehingga publik mempertanyakan keseriusan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Abdul Majid: Organisasi Berembel Sasak Perlu Ditinjau Ulang

Ia juga menyoroti adanya sejumlah pihak yang diduga menerima dana namun belum tersentuh proses hukum, bahkan ada yang telah mengembalikan dana tersebut. Menurutnya, pengembalian dana setelah lebih dari 30 hari sejak diterima tidak menghapus unsur pidana jika penegakan hukum dilakukan secara serius.

Selain itu, Hasan mempertanyakan adanya pihak yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun diduga terlibat sebagai pelaku gratifikasi. Hal ini dinilainya semakin memperkuat dugaan adanya desain tertentu dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut

Terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB, Hasan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri. Namun ia menegaskan, praktik gratifikasi dalam proses APBD yang diduga melibatkan anggota legislatif, pemodal, dan pihak yang memfasilitasi harus dituntaskan terlebih dahulu.

Sebagai langkah lanjutan, Le-SA Demarkasi NTB berencana mengonsolidasikan masyarakat sipil dan meminta pandangan para pakar hukum. Temuan tersebut akan disampaikan kepada Komisi Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan publik. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru