Mataram, Jejakdata – Lembaga Studi dan Advokasi (Le-SA) Demarkasi NTB menyoroti penanganan kasus dugaan dana siluman DPRD NTB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dinilai janggal dan tidak transparan.
Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB, Hasan Masat, menilai Kejati NTB terkesan hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal dalam kasus gratifikasi terdapat pihak pemberi, penerima, serta kemungkinan pihak lain yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana.
“Penanganan perkara ini menimbulkan kesan adanya pihak yang dilindungi. Kejaksaan tentu paham konstruksi hukum gratifikasi, sehingga publik mempertanyakan keseriusan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah pihak yang diduga menerima dana namun belum tersentuh proses hukum, bahkan ada yang telah mengembalikan dana tersebut. Menurutnya, pengembalian dana setelah lebih dari 30 hari sejak diterima tidak menghapus unsur pidana jika penegakan hukum dilakukan secara serius.
Selain itu, Hasan mempertanyakan adanya pihak yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun diduga terlibat sebagai pelaku gratifikasi. Hal ini dinilainya semakin memperkuat dugaan adanya desain tertentu dalam penanganan perkara.
Terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB, Hasan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri. Namun ia menegaskan, praktik gratifikasi dalam proses APBD yang diduga melibatkan anggota legislatif, pemodal, dan pihak yang memfasilitasi harus dituntaskan terlebih dahulu.
Sebagai langkah lanjutan, Le-SA Demarkasi NTB berencana mengonsolidasikan masyarakat sipil dan meminta pandangan para pakar hukum. Temuan tersebut akan disampaikan kepada Komisi Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan publik. (JD09)









