Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Lembaga Studi dan Advokasi (Le-SA) Demarkasi NTB menyoroti penanganan kasus dugaan dana siluman DPRD NTB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dinilai janggal dan tidak transparan.

Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB, Hasan Masat, menilai Kejati NTB terkesan hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal dalam kasus gratifikasi terdapat pihak pemberi, penerima, serta kemungkinan pihak lain yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana.

“Penanganan perkara ini menimbulkan kesan adanya pihak yang dilindungi. Kejaksaan tentu paham konstruksi hukum gratifikasi, sehingga publik mempertanyakan keseriusan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Ia juga menyoroti adanya sejumlah pihak yang diduga menerima dana namun belum tersentuh proses hukum, bahkan ada yang telah mengembalikan dana tersebut. Menurutnya, pengembalian dana setelah lebih dari 30 hari sejak diterima tidak menghapus unsur pidana jika penegakan hukum dilakukan secara serius.

Selain itu, Hasan mempertanyakan adanya pihak yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun diduga terlibat sebagai pelaku gratifikasi. Hal ini dinilainya semakin memperkuat dugaan adanya desain tertentu dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

Terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB, Hasan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri. Namun ia menegaskan, praktik gratifikasi dalam proses APBD yang diduga melibatkan anggota legislatif, pemodal, dan pihak yang memfasilitasi harus dituntaskan terlebih dahulu.

Sebagai langkah lanjutan, Le-SA Demarkasi NTB berencana mengonsolidasikan masyarakat sipil dan meminta pandangan para pakar hukum. Temuan tersebut akan disampaikan kepada Komisi Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan publik. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:01 WIB

KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB