Jakarta, Jejakdata.com – Pengacara publik yang konsen terhadap isu perlindungan masyarakat, Rusdiansyah, SH.MH menyoroti keras pelaporan terhadap seorang ibu hamil penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra SPPG di wilayah Bima. Ia menilai kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam pola kemitraan program publik yang seharusnya berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan justru bersifat represif.
Menurut Rusdiansyah, kemitraan dalam program MBG tidak cukup hanya bertumpu pada kontrak administratif semata, melainkan harus dibarengi dengan tanggung jawab etik, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil. “Langkah melaporkan penerima manfaat yang menyampaikan kritik atas layanan adalah bentuk penyimpangan dari semangat pelayanan publik,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, ia menekankan bahwa kritik terhadap kualitas makanan maupun distribusi program merupakan bagian dari kepentingan publik yang dilindungi konstitusi dan tidak serta-merta dapat di pidana. Oleh karena itu, penggunaan jalur pidana untuk merespons kritik dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak warga negara.
Rusdiansyah juga melihat adanya indikasi pelanggaran serius dalam praktik kemitraan tersebut. Ia menyebut pendekatan represif terhadap penerima manfaat bertentangan dengan tujuan utama program, yakni memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi dan audit khusus terhadap mitra SPPG yang terlibat. Evaluasi tersebut, menurutnya harus mencakup aspek etika, tata kelola layanan hingga mekanisme penanganan pengaduan. “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian kemitraan harus menjadi opsi yang serius dipertimbangkan BGN terhadap mitra SPPG yang terlibat melaporkan Ibu hamil penerima manfaat,” ujarnya.
Selain itu, Rusdiansyah menekankan pentingnya penyediaan sistem pengaduan yang aman dan non-represif. Tanpa jaminan tersebut, masyarakat berpotensi takut menyampaikan kritik atau keluhan terhadap layanan yang mereka terima.
Ia juga menilai penguatan pedoman bagi mitra program menjadi kebutuhan mendesak. Kritik publik, kata dia, harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan dianggap sebagai ancaman.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari distribusi bantuan, tetapi juga dari bagaimana negara dan mitranya memperlakukan penerima manfaat secara terbuka, akuntabel dan menghormati hak warga,” pungkasnya.
Rusdiansyah menambahkan, evaluasi menyeluruh sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa pembenahan, program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru berisiko melahirkan ketakutan dan rasa ketidakadilan.(JD09)









