AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) NTB saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi BBWS NT I senilai Rp54 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (3/6/2026). (JD27).

Foto: Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) NTB saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi BBWS NT I senilai Rp54 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (3/6/2026). (JD27).

Mataram, Jejakdata.com – Rabu 3 Juni 2026. Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp54 miliar.

Ketua AMPI NTB menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dugaan permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Adapun sejumlah temuan yang disampaikan AMPI NTB antara lain:

  1. Diduga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, di mana proyek tidak diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai tanpa progres fisik yang jelas.
  2. Diduga terjadi konflik internal antara pihak pelaksana dan pekerja, yang ditandai dengan adanya saling lempar tanggung jawab terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  3. Diduga masih terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan, sebagaimana dikeluhkan oleh sejumlah buruh konstruksi yang terlibat dalam proyek tersebut.
  4. Diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, karena terdapat indikasi pekerjaan konstruksi dilakukan secara asal-asalan dan tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.
  5. Diduga mutu adukan semen tidak memenuhi standar, akibat campuran material yang dinilai tidak maksimal sehingga berpotensi menyebabkan struktur bangunan menjadi rapuh dan mudah tergerus saat terjadi banjir.
Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan Terjerat Dana Siluman DPRD NTB, Satu Mangkir, dan Para Pengembali Rp2 Miliar Benarkah Selamat?

Atas sejumlah temuan tersebut, AMPI NTB menilai terdapat dugaan pengurangan volume maupun kualitas material dalam proses pengerjaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

“Kami menduga adanya penyimpangan berupa pengurangan bahan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan AMPI NTB.

Diketahui, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama tersebut dilaksanakan pada 34 lokasi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Salah satu titik pekerjaan berada di Embung Oi Toi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 62 hari kalender.

AMPI NTB berharap Kejati NTB dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan guna memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Rabu, 2 September 2026 - 14:38 WIB

Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi

Berita Terbaru