Mataram, Jejakdata.com – Rabu 3 Juni 2026. Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp54 miliar.
Ketua AMPI NTB menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dugaan permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Adapun sejumlah temuan yang disampaikan AMPI NTB antara lain:
- Diduga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, di mana proyek tidak diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai tanpa progres fisik yang jelas.
- Diduga terjadi konflik internal antara pihak pelaksana dan pekerja, yang ditandai dengan adanya saling lempar tanggung jawab terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
- Diduga masih terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan, sebagaimana dikeluhkan oleh sejumlah buruh konstruksi yang terlibat dalam proyek tersebut.
- Diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, karena terdapat indikasi pekerjaan konstruksi dilakukan secara asal-asalan dan tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.
- Diduga mutu adukan semen tidak memenuhi standar, akibat campuran material yang dinilai tidak maksimal sehingga berpotensi menyebabkan struktur bangunan menjadi rapuh dan mudah tergerus saat terjadi banjir.
Atas sejumlah temuan tersebut, AMPI NTB menilai terdapat dugaan pengurangan volume maupun kualitas material dalam proses pengerjaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami menduga adanya penyimpangan berupa pengurangan bahan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan AMPI NTB.
Diketahui, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama tersebut dilaksanakan pada 34 lokasi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Salah satu titik pekerjaan berada di Embung Oi Toi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 62 hari kalender.
AMPI NTB berharap Kejati NTB dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan guna memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(JD27)









