AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) NTB saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi BBWS NT I senilai Rp54 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (3/6/2026). (JD27).

Foto: Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) NTB saat menyampaikan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi BBWS NT I senilai Rp54 miliar ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (3/6/2026). (JD27).

Mataram, Jejakdata.com – Rabu 3 Juni 2026. Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Laporan tersebut berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp54 miliar.

Ketua AMPI NTB menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dugaan permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Adapun sejumlah temuan yang disampaikan AMPI NTB antara lain:

  1. Diduga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, di mana proyek tidak diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai tanpa progres fisik yang jelas.
  2. Diduga terjadi konflik internal antara pihak pelaksana dan pekerja, yang ditandai dengan adanya saling lempar tanggung jawab terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  3. Diduga masih terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan, sebagaimana dikeluhkan oleh sejumlah buruh konstruksi yang terlibat dalam proyek tersebut.
  4. Diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, karena terdapat indikasi pekerjaan konstruksi dilakukan secara asal-asalan dan tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.
  5. Diduga mutu adukan semen tidak memenuhi standar, akibat campuran material yang dinilai tidak maksimal sehingga berpotensi menyebabkan struktur bangunan menjadi rapuh dan mudah tergerus saat terjadi banjir.
Baca Juga :  PW SEMMI NTB Resmi Melaporkan Kasus Dugaan Penimbunan Pasir ke Kejati NTB

Atas sejumlah temuan tersebut, AMPI NTB menilai terdapat dugaan pengurangan volume maupun kualitas material dalam proses pengerjaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  GERPOSI Kepung Kejati NTB, Dua Legislator Sudah Tersangka, Gubernur Jangan Dibiarkan Kebal Hukum!

“Kami menduga adanya penyimpangan berupa pengurangan bahan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Selain itu, terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan AMPI NTB.

Diketahui, proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama tersebut dilaksanakan pada 34 lokasi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Salah satu titik pekerjaan berada di Embung Oi Toi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 62 hari kalender.

AMPI NTB berharap Kejati NTB dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan guna memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Senin, 20 Juli 2026 - 12:39 WIB

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB