Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, digiring petugas keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pihak Kejaksaan Agung masih belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara yang menjerat ketiganya. (Istimewa)

Foto: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, digiring petugas keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pihak Kejaksaan Agung masih belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara yang menjerat ketiganya. (Istimewa)

Jakarta, Jejakdata.com – Rabu, 3 Juni 2026. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Pantauan di lingkungan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan Dadan keluar dari gedung pemeriksaan bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna khas Kejaksaan Agung serta berada dalam pengawalan petugas.

Baca Juga :  Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, maupun alasan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.

Sejumlah awak media yang berada di lokasi turut menunggu penjelasan dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan, Satu Mangkir, Pengembali Rp2 Miliar Aman? GERPOSI Tuding Kejati NTB Lindungi Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:31 WIB

SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Berita Terbaru