FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Front Pemuda Progresif (FPP) NTB, Ahmad Husni. Ia mendesak Kejati NTB untuk melakukan audit hukum secara transparan dan profesional terkait tata kelola serta aliran dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bima yang melibatkan yayasan keluarga pejabat publik. (Foto: Dok. Istimewa)

Ketua Front Pemuda Progresif (FPP) NTB, Ahmad Husni. Ia mendesak Kejati NTB untuk melakukan audit hukum secara transparan dan profesional terkait tata kelola serta aliran dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bima yang melibatkan yayasan keluarga pejabat publik. (Foto: Dok. Istimewa)

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 11 Juni 2026. Munculnya informasi mengenai Yayasan Rindu Younging City yang menaungi sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bima memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola, transparansi, dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut. Berdasarkan keterangan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bima, Bagus Naeni Santoso, sedikitnya tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah yayasan tersebut telah beroperasi.

Di sisi lain, anggota DPRD NTB Fraksi Gerindra Yasin, membantah adanya penguasaan atau monopoli dapur MBG. Mereka menyatakan bahwa yayasan yang dikelola anaknya hanya mengelola satu dapur secara langsung, sementara dapur lainnya dikelola oleh mitra yang memanfaatkan yayasan tersebut untuk proses administrasi dan pengajuan melalui sistem BGN.

Menanggapi polemik tersebut, media ini meminta pandangan Ketua Front Pemuda Progresif NTB, Ahamd Husni, terkait perlunya langkah hukum dan pengawasan aparat penegak hukum.

Menurut Husni, keberadaan satu yayasan yang menaungi banyak dapur MBG belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara profesional.

“Dalam negara hukum, yang diperiksa bukan orangnya, partainya, atau keluarganya, tetapi fakta dan tata kelola kegiatannya. Ketika satu yayasan tercatat menaungi banyak SPPG dan terdapat hubungan dengan keluarga pejabat publik, maka wajar jika publik meminta transparansi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Ia menegaskan bahwa Kejati NTB tidak perlu menunggu munculnya status tersangka atau kerugian negara yang nyata untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan awal.

“Penyelidikan justru bertujuan memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Karena itu, menurut kami Kejati NTB dapat menelaah apakah terdapat konflik kepentingan, perlakuan khusus, konsentrasi pengelolaan yang tidak sehat, atau pola penggunaan yayasan yang hanya menjadi kendaraan administratif bagi pihak tertentu.” Ujarnya lebih Lanjut

Ahmad Husni menilai pemeriksaan terhadap dokumen yayasan, pola kemitraan, aliran dana, hingga proses persetujuan titik dapur MBG merupakan langkah yang wajar dan sejalan dengan prinsip akuntabilitas.

“Kalau semuanya sesuai aturan, maka pemeriksaan akan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, negara juga memiliki dasar untuk bertindak. Jadi pemeriksaan tidak boleh dipandang sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.” Kata Husni.

Ia juga mengingatkan bahwa Program MBG merupakan program prioritas nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar sehingga harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persepsi monopoli atau penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Kejati NTB Tunggu Nyanyian Tiga Tersangka Kasus Dana Pokir Siluman, Benarkah Ada Penambahan Tersangka?

“Jangan sampai program yang baik kehilangan kepercayaan publik karena lemahnya transparansi. Semakin besar anggaran dan manfaat program, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan.”

Polemik Yayasan Rindu Younging City kini tidak lagi sekadar soal berapa dapur yang dikelola atau siapa yang mengelolanya. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka, kompetitif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Data yang beredar menunjukkan tujuh dapur MBG di bawah yayasan tersebut telah beroperasi, sementara pihak yayasan dan keluarga Yasin menegaskan hanya satu dapur yang mereka kelola secara langsung dan sisanya merupakan milik mitra.

Dalam situasi seperti ini, publik membutuhkan jawaban yang tidak berasal dari bantahan maupun tuduhan semata, melainkan dari hasil pemeriksaan yang objektif. Karena itu, dorongan agar Kejati NTB menelusuri struktur yayasan, hubungan para mitra, aliran dana, dan mekanisme pengelolaan dapur MBG menjadi relevan untuk memastikan bahwa program negara benar-benar dijalankan demi kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan
Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru