Kejati NTB Tunggu Nyanyian Tiga Tersangka Kasus Dana Pokir Siluman, Benarkah Ada Penambahan Tersangka?

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- Rabu 3 Desember 2025. Kasus gratifikasi dana “Pokir Siluman” terus bergulir, gelombang pemeriksaan sangat masif dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Kejati NTB telah memanggil puluhan anggota DPRD NTB dalam tiga gelombang pemeriksaan, 14 orang pada Senin, 1 Desember 2025 dan 17 orang pada Selasa, 2 Desember 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. pasca diwawancarai oleh sejumlah awak media, di ruang loby kantor Kejati NTB, Rabu 3 Desember 2025.

“Sejumlah anggota DPRD yang diapnggil dan menjalani proses pemeriksaan, mereka semua statusnya sebagai saksi, untuk dimintai keterangan tambahan dan melengkapi berkas terkait kasus dana “Pokir Siluman” dan tiga orang tersangka kemarin”, ujar Zulkifli.

Baca Juga :  SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi

Aspidsus Kejati NTB ini membeberkan jumlah anggota DPRD yang sudah diperiksa mulai hari Senin 1 Desember 2025 hingga hari ini.

“Jumlah anggota DPRD NTB yang sudah menjalani pemeriksaan 32 orang, dan ada dari pihak eksekutif dalam hal ini BPKAD NTB juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan, kalau pihak ke tiga sampai hari ini belum ada yang diperiksa”, ungkap Zulkifli.

Baca Juga :  Career Week UNRAM 2025: Ribuan Mahasiswa Rebut Peluang Kerja Global

Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. Untuk perkembangan kasus ini tergantung dari pengembangan tiga orang tersangka kemarin yaitu IJU, MNI dan HK, dan sampai hari ini ketiga tersangka belum mengungkapkan apa-apa, dan untuk 17 orang yang diperiksa hari ini, dari mereka campur ada yang sudah mengembalikan uang juga, tutupnya.

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal. Pemeriksaan lanjutan diperkirakan masih berlanjut. Pantau terus hanya di Jejakdata.com, karna kami terus menghadirkan berita Fakta Era Digital.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru