Rusdiansyah Kecam Demo di Kantor Hotman 911, Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Rusdiansyah, S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi), menyampaikan keprihatinannya atas aksi demonstrasi yang menyasar kantor advokat dan menyerukan perlindungan terhadap independensi profesi hukum.

Advokat Rusdiansyah, S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi), menyampaikan keprihatinannya atas aksi demonstrasi yang menyasar kantor advokat dan menyerukan perlindungan terhadap independensi profesi hukum.

Jakarta, Jejakdata.com – Sabtu, 25 Juli 2026. Advokat Rusdiansyah, S.H., M.H. mengecam aksi demonstrasi yang menyasar kantor advokat, baik yang terjadi di depan Kantor Tim Hotman 911 di Kota Mataram maupun Kantor Hotman Paris & Partners di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurutnya, praktik menjadikan kantor advokat sebagai sasaran unjuk rasa merupakan preseden buruk bagi negara hukum karena mengancam independensi profesi advokat dan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara bebas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah massa di depan Kantor Tim Hotman 911 di Kota Mataram. Sebelumnya, aksi serupa juga terjadi di Kantor Hotman Paris & Partners di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ketika ratusan massa menggelar demonstrasi di depan kantor hukum tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap sikap dan pernyataan Hotman Paris dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum pada suatu perkara. Kedua aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik melalui berbagai pemberitaan media.

Rusdiansyah menilai, dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya kecenderungan baru yang berbahaya, yakni penggunaan demonstrasi sebagai instrumen tekanan terhadap profesi advokat.

“Saya mengecam keras aksi demonstrasi yang menjadikan kantor advokat sebagai sasaran tekanan massa. Kantor advokat bukan kantor pemerintahan, bukan lembaga negara, bukan kantor pejabat publik dan bukan tempat lahirnya suatu kebijakan negara. Karena itu, secara hukum maupun etika demokrasi, kantor advokat tidak layak dijadikan lokasi unjuk rasa.”

Menurut Rusdiansyah, advokat menjalankan profesinya berdasarkan amanat konstitusi untuk memberikan pembelaan kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang, status sosial maupun perkara yang dihadapinya. Oleh karena itu, tindakan mengintimidasi kantor advokat sama artinya dengan mengganggu pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.

Baca Juga :  Usung “Mercusuar HMI”, Hakim Bima Persada Siap Bawa Arah Baru HMI Mataram

Ia mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kedudukan tersebut menempatkan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan pidana.

Rusdiansyah menegaskan, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang pada prinsipnya menghendaki agar penyampaian pendapat dilakukan dengan menghormati hak asasi orang lain, ketertiban umum, moral, etika serta kepastian hukum.

“Hak menyampaikan pendapat bukanlah hak yang absolut. Tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi profesi penegak hukum atau menciptakan tekanan terhadap proses pemberian bantuan hukum.”

Rusdiansyah juga mengkritik sikap aparat kepolisian yang dinilainya membiarkan aksi demonstrasi berlangsung di depan kantor advokat.

“Memang mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah pemberitahuan kepada kepolisian, bukan permohonan izin. Namun bukan berarti aparat kepolisian kehilangan kewenangan untuk mengatur lokasi, rute, maupun teknis pelaksanaan aksi. Kepolisian justru memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi hak-hak pihak lain yang dapat terdampak.”

Menurutnya, kantor advokat merupakan ruang profesional yang digunakan untuk menerima klien, menyusun strategi pembelaan, menyimpan dokumen hukum yang bersifat rahasia, serta menjalankan profesi yang dilindungi oleh hukum.

“Bayangkan apabila setiap advokat yang menangani perkara besar kemudian kantornya didatangi massa. Hari ini kantor Hotman Paris, besok kantor advokat lain, lusa kantor siapa lagi? Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka setiap advokat yang menangani perkara sensitif akan selalu berada di bawah ancaman tekanan massa. Ini jelas membahayakan independensi profesi advokat.”

Baca Juga :  Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB

Ia menambahkan, apabila ada pihak yang tidak sependapat dengan pernyataan atau tindakan seorang advokat, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui jalur hukum, baik berupa gugatan perdata, laporan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana, maupun pengaduan kepada organisasi advokat. Menurutnya, negara hukum tidak mengenal penyelesaian sengketa melalui tekanan massa terhadap kantor advokat.

Rusdiansyah juga mengingatkan bahwa Basic Principles on the Role of Lawyers yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders tahun 1990 mewajibkan negara menjamin agar advokat dapat menjalankan profesinya tanpa intimidasi, hambatan, ancaman, maupun campur tangan yang tidak semestinya.

“Perlindungan terhadap advokat bukanlah perlindungan terhadap individu advokat semata, melainkan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum yang independen. Advokat tidak boleh diidentikkan dengan kliennya. Membela seseorang adalah kewajiban profesi, bukan pembenaran terhadap perbuatan klien.”

Di akhir pernyataannya, Rusdiansyah mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi unjuk rasa yang mengambil lokasi di kantor advokat.

“Demokrasi harus tetap berjalan, tetapi demokrasi juga harus tunduk pada prinsip negara hukum. Jangan sampai kebebasan menyampaikan pendapat berubah menjadi instrumen intimidasi terhadap profesi penegak hukum. Negara wajib memastikan advokat dapat menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, aman, dan tanpa tekanan massa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya martabat profesi advokat, tetapi juga prinsip fair trial, due process of law, dan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.” (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:46 WIB

Rusdiansyah Kecam Demo di Kantor Hotman 911, Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB