Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika (tengah), didampingi pengurus usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran hukum terkait proyek reklamasi Pantai Amahami di Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (17/9/2026).

Foto: Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika (tengah), didampingi pengurus usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran hukum terkait proyek reklamasi Pantai Amahami di Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (17/9/2026).

Mataram, Jejakdata.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusra resmi melaporkan indikasi tindak pidana tata ruang, lingkungan hidup, dan korupsi terkait proyek reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 17 September 2026.

​Langkah hukum ke Markas Polda NTB ini diambil setelah Badko HMI melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sebelum membawa kasus ini ke kepolisian, Badko HMI telah melayangkan surat permohonan audiensi dan pengaduan resmi ke Kejati NTB sejak 10 Juli 2026 dengan nomor agenda/registrasi 5503 (surat nomor 037/B/Sek.Pan/07/1448). Namun, hingga pertengahan September 2026, pihak korps adhyaksa tersebut dinilai lamban dan tak kunjung memberikan respons maupun tindakan nyata.

​”Kami sudah menyerahkan aduan resmi dan mengantongi tanda terima dari Kejati NTB sejak Juli lalu. Namun, sampai hari ini tidak ada transparansi maupun kejelasan tindak lanjut. Karena itu, kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati NTB dan memutuskan mengalihkan penanganan kasus ini secara resmi ke Ditreskrimsus Polda NTB,” tegas Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika, usai menerima Tanda Bukti Laporan Pengaduan bernomor TBLP/365/IX/2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tanda Tangan Petisi di CFD Udayana, Desakan Pemeriksaan Gubernur NTB Menguat, Publik Mencium Bau Rekayasa Hukum dalam Skandal Dana Siluman dan BTT

​Berdasarkan investigasi serta kajian dokumen yang dihimpun Badko HMI, aktivitas penimbunan laut dan reklamasi di kawasan Pantai Amahami disinyalir kuat berlangsung secara ilegal tanpa melengkapi perizinan dasar, seperti:

  • ​Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi sesuai aturan tata kelola pesisir
  • Dokumen Lingkungan berupa Amdal/UKL-UPL.
  • ​Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sah dari kementerian atau otoritas berwenang.

​Meskipun cacat prosedur perizinan, kawasan yang semula merupakan ruang publik dan wilayah pesisir tersebut justru secara mencurigakan telah beralih status kepemilikan privat.

​”Hasil temuan di lapangan menunjukkan telah terbit sedikitnya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah hasil reklamasi ilegal. Ini adalah bukti telanjang adanya praktik persekongkolan jahat dan mafia tanah yang melibatkan oknum birokrasi daerah serta BPN,” ujar Caca.

​Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Polda NTB, Badko HMI menyeret sejumlah pihak terlapor yang dianggap paling bertanggung jawab atas sengkarut proyek pesisir ini, meliputi:

  1. ​Mantan Wali Kota Bima periode 2018–2023 dan Wali Kota Bima saat ini selaku pembuat kebijakan.
  2. Kontraktor/Pengembang pelaksana proyek reklamasi.
  3. Pihak swasta dan perorangan pemegang 28 SHM ilegal di area Pantai Amahami.

Laporan tersebut menyandingkan pasal-pasal dalam UU No. 26 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta dugaan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) dan pemalsuan surat/dokumen autentik (Pasal 263/264 jo. Pasal 55 KUHP).

Baca Juga :  Kejati NTB Tunggu Nyanyian Tiga Tersangka Kasus Dana Pokir Siluman, Benarkah Ada Penambahan Tersangka?

​Mengingat dampak kerusakan lingkungan yang mulai memicu abrasi dan ancaman banjir bagi warga pemukiman sekitar, Badko HMI mendesak Kapolda NTB melalui Ditreskrimsus untuk mengambil langkah proaktif:

  1. Memanggil dan memeriksa Mantan Wali Kota Bima (2018–2023) beserta seluruh nama yang tercantum dalam 28 SHM.
  2. Berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan seluruh sertifikat yang terbit secara melawan hukum di wilayah publik.
  3. Memasang garis polisi (police line) di lokasi reklamasi Pantai Amahami guna menyegel area dan menjaga status quo barang bukti.
  4. Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera menetapkan para tersangka.​

Badko HMI Bali-Nusra menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini di Polda NTB hingga tuntas ke meja hijau demi memulihkan keadilan lingkungan serta hak sosio-ekonomi masyarakat nelayan lokal yang terampas.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031
Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut
Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah
Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:55 WIB

Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB

Kamis, 17 September 2026 - 15:44 WIB

Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina

Rabu, 16 September 2026 - 17:41 WIB

Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 13:25 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031

Berita Terbaru