Mataram, Jejakdata.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusra resmi melaporkan indikasi tindak pidana tata ruang, lingkungan hidup, dan korupsi terkait proyek reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 17 September 2026.
Langkah hukum ke Markas Polda NTB ini diambil setelah Badko HMI melayangkan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sebelum membawa kasus ini ke kepolisian, Badko HMI telah melayangkan surat permohonan audiensi dan pengaduan resmi ke Kejati NTB sejak 10 Juli 2026 dengan nomor agenda/registrasi 5503 (surat nomor 037/B/Sek.Pan/07/1448). Namun, hingga pertengahan September 2026, pihak korps adhyaksa tersebut dinilai lamban dan tak kunjung memberikan respons maupun tindakan nyata.
”Kami sudah menyerahkan aduan resmi dan mengantongi tanda terima dari Kejati NTB sejak Juli lalu. Namun, sampai hari ini tidak ada transparansi maupun kejelasan tindak lanjut. Karena itu, kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati NTB dan memutuskan mengalihkan penanganan kasus ini secara resmi ke Ditreskrimsus Polda NTB,” tegas Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika, usai menerima Tanda Bukti Laporan Pengaduan bernomor TBLP/365/IX/2026/Ditreskrimsus.
Berdasarkan investigasi serta kajian dokumen yang dihimpun Badko HMI, aktivitas penimbunan laut dan reklamasi di kawasan Pantai Amahami disinyalir kuat berlangsung secara ilegal tanpa melengkapi perizinan dasar, seperti:
- Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi sesuai aturan tata kelola pesisir
- Dokumen Lingkungan berupa Amdal/UKL-UPL.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sah dari kementerian atau otoritas berwenang.
Meskipun cacat prosedur perizinan, kawasan yang semula merupakan ruang publik dan wilayah pesisir tersebut justru secara mencurigakan telah beralih status kepemilikan privat.
”Hasil temuan di lapangan menunjukkan telah terbit sedikitnya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah hasil reklamasi ilegal. Ini adalah bukti telanjang adanya praktik persekongkolan jahat dan mafia tanah yang melibatkan oknum birokrasi daerah serta BPN,” ujar Caca.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Polda NTB, Badko HMI menyeret sejumlah pihak terlapor yang dianggap paling bertanggung jawab atas sengkarut proyek pesisir ini, meliputi:
- Mantan Wali Kota Bima periode 2018–2023 dan Wali Kota Bima saat ini selaku pembuat kebijakan.
- Kontraktor/Pengembang pelaksana proyek reklamasi.
- Pihak swasta dan perorangan pemegang 28 SHM ilegal di area Pantai Amahami.
Laporan tersebut menyandingkan pasal-pasal dalam UU No. 26 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta dugaan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) dan pemalsuan surat/dokumen autentik (Pasal 263/264 jo. Pasal 55 KUHP).
Mengingat dampak kerusakan lingkungan yang mulai memicu abrasi dan ancaman banjir bagi warga pemukiman sekitar, Badko HMI mendesak Kapolda NTB melalui Ditreskrimsus untuk mengambil langkah proaktif:
- Memanggil dan memeriksa Mantan Wali Kota Bima (2018–2023) beserta seluruh nama yang tercantum dalam 28 SHM.
- Berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan seluruh sertifikat yang terbit secara melawan hukum di wilayah publik.
- Memasang garis polisi (police line) di lokasi reklamasi Pantai Amahami guna menyegel area dan menjaga status quo barang bukti.
- Meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan segera menetapkan para tersangka.
Badko HMI Bali-Nusra menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini di Polda NTB hingga tuntas ke meja hijau demi memulihkan keadilan lingkungan serta hak sosio-ekonomi masyarakat nelayan lokal yang terampas.(JD09)



![Mahasiswa yang tergabung dalam Koorkom IMM Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat dan Pascasarjana. Aksi ini menyoroti tiga isu utama: pemotongan dana PKKMB, pengelolaan KIP Kuliah, dan status penugasan kembali seorang dosen. [Foto: Dok. Pribadi]](https://jejakdata.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260916-WA0009-225x129.jpg)





