Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 12 Agustus 2026. Lembaga KPK-PD mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Polda NTB untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pada dua proyek pemerintah di Kabupaten Bima. Kedua proyek tersebut adalah revitalisasi sekolah senilai Rp1,3 miliar dan pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar.
Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas mengingat alokasi anggaran yang dikucurkan terbilang besar. Menurut dia, aparat penegak hukum (APH) harus memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum.
“Kami mendesak Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait. Proyek revitalisasi senilai Rp1,3 miliar dan pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar harus dibuka secara transparan,” ujar Adam saat memberikan keterangan. Selasa, 11 Agustus 2026 di Mataram.
Dalam proyek revitalisasi sekolah senilai Rp1,3 miliar, KPK-PD meminta penyidik memeriksa Kepala SMP 4 Palibelo, Muhdar; Panitia Pelaksana, Linto; serta kontraktor pelaksana. Pemeriksaan dinilai harus mencakup penelusuran dokumen anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga kesesuaian fisik bangunan dengan laporan pekerjaan.
Selain itu, KPK-PD mendesak penegak hukum memanggil Kepala SMP 6 Satap Monta, Nurdiayanti, beserta bendahara sekolah untuk mengklarifikasi pengelolaan anggaran revitalisasi di sekolah tersebut.
Sementara pada proyek pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar, KPK-PD meminta APH memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima. Penyelidikan diarahkan pada proses perencanaan, skema penganggaran, penentuan harga perkiraan, penunjukan penyedia barang, hingga keberadaan dan pemanfaatan unit mobil bor tersebut.
Adam menegaskan bahwa dorongan ini bukan bentuk penghakiman sepihak terhadap para pejabat atau pelaksana proyek terkait. Namun, besarnya anggaran negara menuntut proses verifikasi yang ketat dan objektif.
“Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada administrasi semata. Kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, harga, volume, realisasi pekerjaan, serta manfaat barang yang dibeli bagi masyarakat harus menjadi bagian dari pemeriksaan,” tuturnya.
KPK-PD berharap penyidik di Kejati maupun Polda NTB bekerja secara profesional. Apabila seluruh proses terbukti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan bukti penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tindakan hukum tegas harus diambil tanpa tebang pilih. (JD09)









