Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Wartawan di Kantor Bupati Lombok Tengah

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah, Lombok Fokus — Seorang wartawan media daring gatrantb.com, Y. Surya Widialam, melaporkan oknum dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polres Lombok Tengah. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput kegiatan di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (15/10).

Insiden itu terjadi usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Lombok Tengah. Widi — sapaan akrab Surya Widialam — mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya digeret ke arah basement, lalu dikerumuni dan dipaksa menghapus berita. Bahkan saya sempat ditampar,” ungkap Widi kepada Lombok Fokus, Rabu (15/10).

Ia menjelaskan, pemberitaan yang dimaksud adalah artikel terkait batalnya aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Oknum LSM tersebut merasa keberatan karena disebut sebagai massa tandingan dalam pemberitaan itu.

Baca Juga :  Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik

“Mereka bilang hanya datang untuk ngopi, tapi tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar sambil menantang berkelahi. Psikis saya terganggu atas kejadian ini,” tutur Widi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Widi resmi melapor ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA. KBO Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sudah ada laporan masuk,” kata Ipda Samsul singkat.

Ketua Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT), Jayadi, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Ia menilai kejadian itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana,” tegas Jayadi.

Baca Juga :  GERPOSI Gedor Kejati, Gubernur NTB Diduga Terlibat Dua Skandal Raksasa

Jayadi mengutip Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa “dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebut bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan rasa aman bagi seluruh jurnalis di Lombok Tengah.

“Kami dari FWLT akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada lagi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di daerah ini,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB
BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT
Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana
Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima
Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

Sabtu, 11 April 2026 - 20:29 WIB

Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 17:00 WIB

BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT

Berita Terbaru