Dua Legislator Ditahan, Satu Mangkir, Pengembali Rp2 Miliar Aman? GERPOSI Tuding Kejati NTB Lindungi Gubernur dalam Kasus Dana Siluman

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

Jejakdata.com | Mataram, 21 November 2025 — Penanganan kasus dugaan korupsi dana siluman APBD melalui pos pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB kembali memicu kritik publik. Setelah dua legislator resmi ditahan, satu legislator mangkir dari pemeriksaan, dan sejumlah pihak mengembalikan uang Rp2 miliar namun tanpa status hukum yang jelas, muncul dugaan bahwa penyidikan belum menyentuh aktor utama.

Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) menjadi pihak yang paling vokal mempertanyakan arah penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Ketua Umum GERPOSI, Ramadhan Ubba, menilai langkah Kejati NTB masih setengah hati.

“Penetapan dua tersangka ini belum menyentuh struktur utama. Kebijakan dana pokir berasal dari gubernur. Jika sumber kebijakan tidak diperiksa, publik berhak menilai penegakan hukum ini tebang pilih,” tegasnya di Mataram, Jumat  (21/11/2025)

Sebelumnya Dua anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (NI), Keduanya ditahan setelah pemeriksaan intensif di Gedung Kejati NTB. Sementara itu, satu legislator lain yang dijadwalkan diperiksa justru mangkir tanpa alasan resmi hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem

Di sisi lain, penyidik juga mengonfirmasi adanya pihak-pihak yang telah mengembalikan uang sekitar Rp2 miliar, namun hingga kini belum ada kepastian status hukum mereka, apakah akan dijadikan justice collaborator, turut serta dalam tindak pidana, atau justru bebas dari jerat hukum.

Ramadhan menilai situasi itu membuka ruang dugaan kompromi.

“Mengembalikan uang bukan penghapus pidana. Jika para pengembali dilindungi tanpa status hukum, itu bukan penegakan hukum, itu negosiasi hukum,” tegasnya.

GERPOSI menilai akar persoalan berada pada kebijakan anggaran Gubernur NTB kepada para anggota DPRD baru yang dianggarkan masing-masing Rp2 miliar

“Kuat dugaan Kejati NTB melindungi Gubernur NTB, kalo gubernur NTB tidak diperiksa dalam kasus dana siluman, Inikan asal mula kasus berdasarkan pengakuan para saksi teman-taman DPRD NTB, Gubenur NTB menyiapkan program masing-masing Rp2 Miliar” Ungkap Ubba

Baca Juga :  Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Menurutnya, jika penyidikan hanya fokus pada pelaksana teknis, sementara pengambil keputusan tidak diperiksa, maka kasus ini berpotensi berhenti pada level legislatif dan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi .

Ramadhan menyebut kasus ini sebagai momentum untuk menguji komitmen pemerintah memberantas korupsi tanpa pandang jabatan.

“Reformasi kejaksaan bukan slogan. Reformasi kejaksaan harus di mulai dari NTB. Jika Gubernur NTB tidak diperiksa, kepercayaan publik akan runtuh dan Kajati NTB harus di evaluasi,” katanya.

Menutup pernyataan, Ramadhan kembali menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada simbol penegakan.

“Keadilan tidak boleh hanya berhenti di pintu DPRD. Eksekutif juga harus diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum di NTB,” tutupnya. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru