Jejakdata.com | Jakarta, 5 November 2026 – Momen yang selama ini dinantikan publik akhirnya terjadi. Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan dokumen ijazahnya secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Jokowi tampak berdiri sambil mengangkat lembar dokumen ijazah untuk diperlihatkan di ruang sidang.
Jokowi mengangkat dokumen tersebut di hadapan majelis hakim. Momen itu berlangsung di ruang persidangan, disaksikan para pihak yang hadir, termasuk Roy Suryo.

Jokowi sebelumnya telah menegaskan membawa dokumen ijazah ketika tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat ditanya wartawan apakah membawa ijazah asli, Jokowi menjawab singkat, “Bawa, bawa.”

Ketika kembali ditanya apakah seluruh dokumen turut dibawa, ia menegaskan, “Semua, semua.”
Dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam persidangan tersebut mencakup riwayat pendidikan Jokowi dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Peristiwa ini menjadi salah satu momen penting dalam proses persidangan yang selama ini menyita perhatian publik. Sebab, polemik ijazah Jokowi telah berkembang selama bertahun-tahun dan melahirkan perdebatan panjang, baik di ruang publik maupun melalui jalur hukum.
Jaksa sebelumnya mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan terkait dugaan manipulasi dan perusakan informasi maupun dokumen elektronik.

Pengamanan di sekitar PN Jakarta Timur juga diperketat. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebut sebanyak 6.770 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 5.570 personel Polri dan 1.200 personel TNI. (JD13)









