Mataram, Jejakdata.com – Penangkapan beruntun terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali mengguncang Kota Mataram. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek sebuah rumah indekos di Lingkungan Citra Warga, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, pada Jumat malam (23/10).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang pemuda yang disinyalir tengah menggelar pesta sabu. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 28,24 gram beserta sejumlah uang tunai.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengonfirmasi penangkapan ini kepada awak media di Mataram. Ia menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan mahasiswa perantauan asal Kabupaten Bima.
“Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (25), RI (19), GT (22), BU (24), dan WAM (25),” ungkap Kombes Pol Roman.
Kasus ini menyita perhatian publik karena beberapa nama dari jajaran terduga pelaku memegang peran strategis di organisasi pergerakan mahasiswa skala daerah maupun kampus.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, terduga pelaku berinisial MR diidentifikasi menjabat sebagai Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB. Sementara itu, WAM diketahui pernah menduduki posisi Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Mataram pada periode 2024.
Selain MR dan WAM, terduga pelaku lainnya juga tercatat aktif dalam denyut organisasi kedaerahan dan keagamaan di Kota Mataram. GT diketahui aktif sebagai kader HMI Cabang Mataram, RI tercatat sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Mataram, sedangkan BU disinyalir turut terlibat dalam keanggotaan LMND NTB.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang keterlibatan elemen akademisi dan aktivis dalam pusaran barang haram. Polda NTB terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima mahasiswa tersebut guna mendalami asal-usul barang haram seberat 28,24 gram itu, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Mataram dan sekitarnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.(JD09)









