FPP NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih PDAM Lombok Utara

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Pemuda Progresif NTB menggelar aksi penyampaian pendapat di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Rabu (25/2/2026).

Foto: Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Front Pemuda Progresif NTB menggelar aksi penyampaian pendapat di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Rabu (25/2/2026).

Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 25 Februari 2026. Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk perlawanan moral terhadap maraknya dugaan praktik korupsi di Nusa Tenggara Barat, khususnya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan teknologi SWRO di Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk tekanan publik dan pengingat kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah terungkap melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2024. FPP-NTB menilai hingga saat ini belum ada langkah hukum yang tegas dan transparan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas perkara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Dalam aksinya, Ketua Front Pemuda Progresif NTB menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kuat terjadinya praktik pengkondisian tender dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan KPPU tersebut, terungkap adanya dugaan pengkondisian panitia pengadaan, pengabaian proses evaluasi, pelanggaran prosedur wajib, serta indikasi bahwa pemenang proyek telah ditentukan sejak awal.

Baca Juga :  Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim, Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?

“Fakta-fakta dalam putusan KPPU bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat kejahatan terstruktur yang harus diusut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, kami turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ahmad dalam orasinya.

Ahmad Husni menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan kritis terhadap upaya penegakan hukum, sekaligus peringatan agar Kejaksaan Tinggi NTB tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan. Hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia dalam membersihkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh sektor pemerintahan.

Dalam aksi tersebut, Front Pemuda Progresif NTB menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB segera memanggil dan memeriksa saudara Nazmul Akhyar yang diduga kuat berperan sebagai aktor utama dalam kasus pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih PDAM Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.
  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Tiara Cipta Nirwana serta Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung guna dimintai pertanggungjawaban hukum.
  3. Menuntut Kejaksaan Tinggi NTB agar menindaklanjuti Putusan KPPU Nomor 11/KPPU-L/2024 sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
  4. Menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB dalam pemberantasan korupsi, dengan catatan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga :  Lagi, Ali BD Diperiksa Terkait Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa

Ketua Front Pemuda Progresif NTB Ahmad Husni SH menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, FPP-NTB menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk komitmen moral dalam mengawal penegakan hukum dan kepentingan rakyat Nusa Tenggara Barat.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru