Tok! Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Kasasi H.M. Subhan Dikabulkan!

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Jejakdata.com | Jakarta, 30 Oktober 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada sistem informasi penelusuran perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (30/10)

Foto: Tangkapan Layar Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada sistem informasi penelusuran perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (30/10)

Berdasarkan informasi amar putusan yang ditampilkan dalam sistem perkara MA, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi pemohon, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Amar tersebut menjadi inti perkembangan terbaru sengketa administrasi yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam ringkasan amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, terdapat tiga keputusan utama majelis hakim.

Baca Juga :  Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

Kedua, membatalkan putusan judex facti atau putusan pengadilan sebelumnya.

Ketiga, mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dengan demikian, MA tidak mempertahankan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Majelis kasasi justru membatalkan putusan tersebut dan memutus sendiri pokok gugatan.

Dalam perkara ini, H.M. Subhan, S.H., M.H. bertindak sebagai pemohon kasasi. Sementara pihak termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara tingkat pertama tercatat dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi terdiri atas Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai ketua majelis, dengan anggota Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. dan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Gelar Literasi Wakaf Uang, Dukung Mataram sebagai Kota Wakaf

Dikabulkannya kasasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Publik kini menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis, objek keputusan administrasi yang menjadi pokok gugatan, serta konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan terkait.

Sebab, amar mengabulkan gugatan seluruhnya harus dibaca bersama petitum dan pertimbangan hukum majelis untuk memastikan secara tepat keputusan administrasi yang dinyatakan batal serta kewajiban hukum yang diperintahkan kepada tergugat.

Putusan ini sekaligus menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang harus memperhatikan konsekuensi hukum dari putusan kasasi tersebut. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Mataram Gelar Dialog Publik, Desak Pemerintah Dengar Kritik Pemuda Menjelang Puncak Bonus Demografi 2030
Hashim Peringatkan Rupiah Bisa Tembus Rp. 22.000, Ancaman MSCI Mengintai Ekonomi Indonesia
Komisioner BPKN Yakin Dirut Baru PLN PerkuatPerlindungan Konsumen, Dorong Keandalan Listrik dan Transparansi Layanan
APBD NTB 2027 Tertunda, HMI MPO Desak DPRD Kaji Pemakzulan Gubernur Iqbal
Babak Baru Energi RI, Batam Dilirik Jadi Kandidat Kuat Tapak Perdana Pembangkit Nuklir
Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jaksa Panggil 29 Entitas dalam Skema TPPU
Hasto Desak Lahan Bekas Karhutla Tak Dialihkan ke Perkebunan Sawit
Asyik Pesta Sabu di Kos-kosan, Ketua DPD IMPERIUM NTB dan Empat Rekannya Diciduk Polda NTB
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:16 WIB

HMI Mataram Gelar Dialog Publik, Desak Pemerintah Dengar Kritik Pemuda Menjelang Puncak Bonus Demografi 2030

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Tok! Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Kasasi H.M. Subhan Dikabulkan!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Hashim Peringatkan Rupiah Bisa Tembus Rp. 22.000, Ancaman MSCI Mengintai Ekonomi Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Komisioner BPKN Yakin Dirut Baru PLN PerkuatPerlindungan Konsumen, Dorong Keandalan Listrik dan Transparansi Layanan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Babak Baru Energi RI, Batam Dilirik Jadi Kandidat Kuat Tapak Perdana Pembangkit Nuklir

Berita Terbaru