Jejakdata.com | Jakarta, 30 Oktober 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada sistem informasi penelusuran perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (30/10)

Berdasarkan informasi amar putusan yang ditampilkan dalam sistem perkara MA, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi pemohon, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Amar tersebut menjadi inti perkembangan terbaru sengketa administrasi yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam ringkasan amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, terdapat tiga keputusan utama majelis hakim.
Pertama, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
Kedua, membatalkan putusan judex facti atau putusan pengadilan sebelumnya.
Ketiga, mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dengan demikian, MA tidak mempertahankan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Majelis kasasi justru membatalkan putusan tersebut dan memutus sendiri pokok gugatan.
Dalam perkara ini, H.M. Subhan, S.H., M.H. bertindak sebagai pemohon kasasi. Sementara pihak termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara tingkat pertama tercatat dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Majelis hakim yang memeriksa perkara kasasi terdiri atas Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai ketua majelis, dengan anggota Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. dan Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Dikabulkannya kasasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi yang berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Publik kini menunggu salinan resmi putusan untuk mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis, objek keputusan administrasi yang menjadi pokok gugatan, serta konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan terkait.
Sebab, amar mengabulkan gugatan seluruhnya harus dibaca bersama petitum dan pertimbangan hukum majelis untuk memastikan secara tepat keputusan administrasi yang dinyatakan batal serta kewajiban hukum yang diperintahkan kepada tergugat.
Putusan ini sekaligus menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang harus memperhatikan konsekuensi hukum dari putusan kasasi tersebut. (JD13)









