Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 2 April 2026. Gabungan aktivis dari Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak (PASAK) Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dalam mengusut tuntas dugaan korupsi aliran dana siluman yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD NTB.
Kedua organisasi tersebut mendesak Korps Adhyaksa segera memanggil dan memeriksa 13 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut. Hingga saat ini, para pihak yang disebut belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Presiden Kasta NTB, Lalu Wing Haris, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini menjadi ujian integritas bagi penegakan hukum di daerah. Ia juga mempertanyakan sejauh mana Kejati NTB mendalami dugaan keterlibatan para penerima dana.
“Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Nama-nama yang beredar sudah menjadi konsumsi publik, dan Kejati harus berani mengambil langkah progresif, termasuk pemanggilan paksa jika diperlukan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Presiden PASAK Indonesia, Taupik Hidayata, menilai dugaan keterlibatan oknum anggota dewan, tim transisi, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
“Kami dengan tegas meminta agar 13 nama anggota dewan yang diduga menerima aliran dana segera dipanggil dan diperiksa, termasuk tim transisi dan Kepala BPKAD NTB yang diduga terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Humas) yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami menunggu hasil fakta persidangan. Terkait 13 nama yang diduga terlibat, silakan dilaporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasta NTB dan PASAK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk dukungan moral kepada Kejati NTB, sekaligus mengingatkan para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kepercayaan rakyat.
“Dukungan kami kepada Kejati bersifat mutlak selama berada di jalur kebenaran. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena jabatan,” demikian pernyataan penutup dari kedua organisasi tersebut. (JD27)









