Mataram, Jejakdata.com – Senin, 2 Maret 2026. Polemik pengelolaan Program Pemenuhan Gizi Nasional mencuat setelah Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi serius hingga penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Yayasan tersebut menuding terjadi pengalihan pengelolaan program secara sepihak melalui perubahan akses sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan rekening Virtual Account (VA) tanpa prosedur hukum yang sah.
Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menyebut langkah tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan praktik yang berpotensi merugikan pelaksanaan program strategis nasional.
“Kami sama sekali tidak diberi pemberitahuan ataupun ruang klarifikasi. Tidak ada Berita Acara Serah Terima maupun pelepasan hak. Sistem langsung berubah dan hak operasional kami hilang,” ujarnya.
Menurut YGMD, perubahan status kemitraan dilakukan secara tertutup melalui sistem internal BGN, sehingga yayasan yang sebelumnya memiliki Perjanjian Kerja Sama resmi kehilangan akses operasional secara mendadak.
Situasi semakin memanas setelah muncul instruksi penghentian operasional dapur layanan gizi milik YGMD di tengah proses transisi tersebut.
YGMD menilai kebijakan itu bertentangan dengan Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 yang mewajibkan layanan makan bergizi tetap berjalan demi menjaga keberlanjutan distribusi kepada siswa penerima manfaat.
Pihak yayasan menduga penghentian operasional dilakukan untuk mempercepat masuknya pengelola baru.
“Jika dapur dihentikan, yang terdampak bukan yayasan, tetapi anak-anak penerima program negara,” kata Eka.
YGMD juga menyoroti keberadaan seorang anggota Polri aktif yang disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina pada yayasan penerima pengalihan program.
Keterlibatan aparat aktif dalam struktur yayasan pengelola program negara tersebut kini menjadi bagian dari laporan resmi yang diajukan ke aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Isu ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses pergantian mitra pelaksana program gizi nasional.
Atas temuan tersebut, YGMD menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat terkait dugaan pelanggaran etik profesi anggota Polri yang diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan penerima pengalihan.
YGMD bahkan telah mengirimkan surat keberatan terakhir kepada pimpinan Badan Gizi Nasional, termasuk terhadap sejumlah pejabat struktural yang diduga mengetahui proses perpindahan tersebut.
Dalam tuntutannya, YGMD meminta BGN segera membekukan akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa memperoleh kepastian hukum tetap.
Yayasan juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program guna menelusuri pihak yang diduga mengubah data administrasi tanpa dasar dokumen resmi.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. (JD09)









