Kisruh Program Makan Bergizi Memanas, YGMD Bongkar Dugaan Maladministrasi di BGN

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dugaan permasalahan tata kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional. Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke aparat penegak hukum terkait dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam pengalihan pengelolaan program.

Foto: Ilustrasi dugaan permasalahan tata kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional. Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke aparat penegak hukum terkait dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam pengalihan pengelolaan program.

Mataram, Jejakdata.com – Senin, 2 Maret 2026. Polemik pengelolaan Program Pemenuhan Gizi Nasional mencuat setelah Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi serius hingga penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Yayasan tersebut menuding terjadi pengalihan pengelolaan program secara sepihak melalui perubahan akses sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan rekening Virtual Account (VA) tanpa prosedur hukum yang sah.

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menyebut langkah tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan praktik yang berpotensi merugikan pelaksanaan program strategis nasional.

“Kami sama sekali tidak diberi pemberitahuan ataupun ruang klarifikasi. Tidak ada Berita Acara Serah Terima maupun pelepasan hak. Sistem langsung berubah dan hak operasional kami hilang,” ujarnya.

Menurut YGMD, perubahan status kemitraan dilakukan secara tertutup melalui sistem internal BGN, sehingga yayasan yang sebelumnya memiliki Perjanjian Kerja Sama resmi kehilangan akses operasional secara mendadak.

Baca Juga :  DPW TMI NTB Serahkan Mandat Pengurus Tiga Kabupaten, Tegaskan Komitmen Bela Petani

Situasi semakin memanas setelah muncul instruksi penghentian operasional dapur layanan gizi milik YGMD di tengah proses transisi tersebut.

YGMD menilai kebijakan itu bertentangan dengan Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 yang mewajibkan layanan makan bergizi tetap berjalan demi menjaga keberlanjutan distribusi kepada siswa penerima manfaat.

Pihak yayasan menduga penghentian operasional dilakukan untuk mempercepat masuknya pengelola baru.

“Jika dapur dihentikan, yang terdampak bukan yayasan, tetapi anak-anak penerima program negara,” kata Eka.

YGMD juga menyoroti keberadaan seorang anggota Polri aktif yang disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina pada yayasan penerima pengalihan program.

Keterlibatan aparat aktif dalam struktur yayasan pengelola program negara tersebut kini menjadi bagian dari laporan resmi yang diajukan ke aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Isu ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses pergantian mitra pelaksana program gizi nasional.

Atas temuan tersebut, YGMD menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Warning: Potong Dana PIP, Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum

Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat terkait dugaan pelanggaran etik profesi anggota Polri yang diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan penerima pengalihan.

YGMD bahkan telah mengirimkan surat keberatan terakhir kepada pimpinan Badan Gizi Nasional, termasuk terhadap sejumlah pejabat struktural yang diduga mengetahui proses perpindahan tersebut.

Dalam tuntutannya, YGMD meminta BGN segera membekukan akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa memperoleh kepastian hukum tetap.

Yayasan juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program guna menelusuri pihak yang diduga mengubah data administrasi tanpa dasar dokumen resmi.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan
Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KAMMI Nilai Konsisten Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KAMMI Nilai Konsisten Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Berita Terbaru