BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Caca Handika, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, bersama sejumlah kader yang tergabung dalam Badko HMI Bali-Nusra.

Foto: Caca Handika, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, bersama sejumlah kader yang tergabung dalam Badko HMI Bali-Nusra.

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 9 April 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Bali–Nusa Tenggara meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Umum BADKO HMI Bali Nusra, Caca Handika, menyatakan kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar sejalan dengan agenda hilirisasi nasional.

Dalam surat bertanggal 6 April 2026 tersebut, BADKO HMI Bali Nusra menilai perpanjangan izin ekspor perlu ditinjau secara menyeluruh dan berkeadilan. Mereka menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan hilirisasi industri pertambangan yang selama ini menjadi prioritas nasional.

“Perpanjangan izin tanpa diimbangi dengan progres signifikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) berpotensi menghambat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Organisasi mahasiswa itu juga menekankan bahwa pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, harus dipercepat sesuai komitmen yang telah ditetapkan.

Menurut Caca, keterlambatan pembangunan fasilitas tersebut dapat berdampak pada terhambatnya agenda industrialisasi sektor tambang.

Selain itu, BADKO HMI menilai pengelolaan sumber daya alam di wilayah Nusa Tenggara Barat harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan kebijakan.

Dalam poin rekomendasinya, BADKO HMI Bali Nusra mendorong pemerintah untuk:

  1. ​Meninjau ulang perpanjangan izin ekspor konsentrat AMNT
  2. Mempercepat pembangunan smelter
  3. ​Memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat
  4. ​Mengoptimalkan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi
  5. Mendorong penciptaan lapangan kerja lokal
  6. Memperkuat industri pendukung dan investasi berkelanjutan
  7. Mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah
  8. Mengembangkan teknologi ramah lingkungan serta energi terbarukan
  9. ​Menjamin penerapan standar keselamatan kerja
  10. Memastikan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan
Baca Juga :  Pemenang Tender Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara Rp250 Miliar Didemo Mahasiswa di Kementrian PU

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Investasi/BKPM, Komisi XII DPR RI, serta perwakilan legislatif daerah dari Nusa Tenggara Barat.

BADKO HMI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru