BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Caca Handika, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, bersama sejumlah kader yang tergabung dalam Badko HMI Bali-Nusra.

Foto: Caca Handika, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam, bersama sejumlah kader yang tergabung dalam Badko HMI Bali-Nusra.

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 9 April 2026. Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Bali–Nusa Tenggara meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Umum BADKO HMI Bali Nusra, Caca Handika, menyatakan kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar sejalan dengan agenda hilirisasi nasional.

Dalam surat bertanggal 6 April 2026 tersebut, BADKO HMI Bali Nusra menilai perpanjangan izin ekspor perlu ditinjau secara menyeluruh dan berkeadilan. Mereka menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan hilirisasi industri pertambangan yang selama ini menjadi prioritas nasional.

“Perpanjangan izin tanpa diimbangi dengan progres signifikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) berpotensi menghambat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

Organisasi mahasiswa itu juga menekankan bahwa pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, harus dipercepat sesuai komitmen yang telah ditetapkan.

Menurut Caca, keterlambatan pembangunan fasilitas tersebut dapat berdampak pada terhambatnya agenda industrialisasi sektor tambang.

Selain itu, BADKO HMI menilai pengelolaan sumber daya alam di wilayah Nusa Tenggara Barat harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan kebijakan.

Dalam poin rekomendasinya, BADKO HMI Bali Nusra mendorong pemerintah untuk:

  1. ​Meninjau ulang perpanjangan izin ekspor konsentrat AMNT
  2. Mempercepat pembangunan smelter
  3. ​Memastikan kebijakan berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat
  4. ​Mengoptimalkan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi
  5. Mendorong penciptaan lapangan kerja lokal
  6. Memperkuat industri pendukung dan investasi berkelanjutan
  7. Mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah
  8. Mengembangkan teknologi ramah lingkungan serta energi terbarukan
  9. ​Menjamin penerapan standar keselamatan kerja
  10. Memastikan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan
Baca Juga :  GERPOSI Kepung Kejati NTB, Dua Legislator Sudah Tersangka, Gubernur Jangan Dibiarkan Kebal Hukum!

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Investasi/BKPM, Komisi XII DPR RI, serta perwakilan legislatif daerah dari Nusa Tenggara Barat.

BADKO HMI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Senin, 13 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Berita Terbaru