Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dugaan penggelapan dana gadai emas di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Foto: Ilustrasi dugaan penggelapan dana gadai emas di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bima, Jejakdata.com, – Seorang agen pegadaian di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat menjadi korban dugaan penggelapan dana hasil gadai emas. Agen tersebut Listiani yang juga mitra PT Pegadaian, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini diduga melibatkan oknum kasir yang mengalihkan dana pencairan gadai tanpa persetujuan. Akibatnya dana yang seharusnya diterima korban justru masuk ke rekening pihak lain.

Kasus bermula dari aktivitas operasional gadai emas. Listiani yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada 17–21 November 2025, bertugas menjembatani nasabah yang ingin menggadaikan emas. Ia menerima emas milik pihak ketiga dengan berat mencapai ratusan gram untuk diproses di Unit Pegadaian Cabang Ambalawi.

Baca Juga :  Efan Limantika Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Dompu

Namun dana hasil pencairan gadai tidak diserahkan kepadanya. Dana tersebut justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening atas nama inisial JF yang juga tercatat sebagai agen pegadaian di Desa Nipa.

Pengalihan dana itu diduga dilakukan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis dari Listiani, serta tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan bukti rekening, tercatat aliran dana dari rekening Listiani ke rekening saudara JF mencapai Rp1,942 miliar. Transaksi berlangsung berulang sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa dana tidak dinikmati oleh korban. Uang yang masuk ke rekening saudara JF diduga berputar melalui sejumlah rekening lain sebelum kembali ke pihak yang sama. Pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan skema yang terstruktur.

Baca Juga :  Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Akibat kejadian ini, Listiani mengaku kehilangan emas seberat 478 gram. Jika dikonversi nilainya sekitar Rp834 juta. Selain kerugian materiil, ia juga menghadapi risiko hukum atas transaksi yang tidak ia kendalikan.

Listiani telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota. Dengan nomor surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/358/III/NTB/Res Bima Kota. Atas dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kasir serta pihak penerima dana.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dan mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk saudara JF dan oknum pegawai pegadaian. Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan adil. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:02 WIB

Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Berita Terbaru