Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Nazamudin Mustofa mantan anggota DPRD Prov.NTB dari Partai (PPP) periode 2019-2024.

Foto: Nazamudin Mustofa mantan anggota DPRD Prov.NTB dari Partai (PPP) periode 2019-2024.

Mataram, Jejakdata.com – Persidangan kasus dugaan “dana siluman” di Nusa Tenggara Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram mulai memantik riuh. Bukannya menderang, proses hukum ini dinilai masih berjalan di permukaan. Jaksa Penuntut Umum kini ditantang untuk menyeret aktor-aktor di balik layar para pemegang kunci kebijakan ke kursi saksi.

​Desakan publik menguat agar jaksa memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan mantan Sekretaris Daerah yang juga eks Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Gita Aryadi. Tak hanya dari jajaran eksekutif, TGH Najamudin Moestafa, sang pelapor sekaligus mantan legislator Udayana periode 2019-2024, juga menyatakan kesiapannya untuk “bernyanyi” di bawah sumpah.

​Hingga saat ini, persidangan cenderung hanya berkutat pada persoalan gratifikasi sebuah drama hilir yang melibatkan tiga terdakwa dan belasan orang yang telah buru-buru mengembalikan uang ke kas negara. Namun, bagi Najamudin Moestafa, semua itu hanyalah riak kecil. Inti persoalannya ada pada hulu proses lahirnya kebijakan yang diduga menjadi pintu masuk mengucurnya dana tersebut.

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan Terjerat Dana Siluman DPRD NTB, Satu Mangkir, dan Para Pengembali Rp2 Miliar Benarkah Selamat?

​”Kalau ingin perkara ini terang benderang, semua yang tahu harus dihadirkan. Sumbernya harus dibuka,” kata Najamudin kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026. Ia menilai, mengadili penerima tanpa menguji keabsahan kebijakan adalah upaya memutus rantai peristiwa secara paksa.

​Dalam amatan Najamudin, konstruksi perkara ini tak bisa dipisahkan dari payung hukum berupa Peraturan Gubernur. Di titik inilah kehadiran Gubernur dan Ketua TAPD menjadi mendesak. Hakim perlu mendengar langsung apa dasar hukum di balik kebijakan tersebut guna mendapatkan gambaran yang utuh dan akademik, bukan sekadar hitung-hitungan angka yang berpindah tangan.

​Kekhawatiran yang muncul kemudian adalah adanya ketimpangan perspektif dalam persidangan. Tanpa menyentuh ranah eksekutif, proses hukum ini berisiko menjadi panggung penghakiman bagi pihak legislatif semata. Dimensi kebijakan yang lahir di kantor gubernur seolah menjadi “area terlarang” yang luput dari pengujian materiil.

Baca Juga :  Ini Dia Daftar Anggota DPRD NTB Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Siluman

​”Jangan sampai persidangan ini hanya melihat akibat, tapi mengabaikan sebab,” tegas Najamudin. Baginya, keadilan yang parsial adalah bentuk lain dari ketidakadilan itu sendiri.

​Sejumlah pengamat hukum pun sepakat. Keberanian jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci ini akan menjadi ujian bagi kualitas pembuktian di pengadilan. Jika jaksa memilih bertahan pada konstruksi dakwaan yang sempit, maka teka-teki asal-usul “dana siluman” ini mungkin akan tetap menjadi rahasia yang terkunci rapat di balik map-map birokrasi.

​Kini, bola panas berada di tangan jaksa. Apakah mereka akan membuka kotak pandora kebijakan ini, atau membiarkan persidangan berakhir sebagai sekadar seremoni penghukuman para penerima? Publik NTB sedang menunggu jawabannya.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Senin, 20 Juli 2026 - 12:39 WIB

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB