Mataram, Jejakdata.com – Persidangan kasus dugaan “dana siluman” di Nusa Tenggara Barat yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram mulai memantik riuh. Bukannya menderang, proses hukum ini dinilai masih berjalan di permukaan. Jaksa Penuntut Umum kini ditantang untuk menyeret aktor-aktor di balik layar para pemegang kunci kebijakan ke kursi saksi.
Desakan publik menguat agar jaksa memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dan mantan Sekretaris Daerah yang juga eks Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Gita Aryadi. Tak hanya dari jajaran eksekutif, TGH Najamudin Moestafa, sang pelapor sekaligus mantan legislator Udayana periode 2019-2024, juga menyatakan kesiapannya untuk “bernyanyi” di bawah sumpah.
Hingga saat ini, persidangan cenderung hanya berkutat pada persoalan gratifikasi sebuah drama hilir yang melibatkan tiga terdakwa dan belasan orang yang telah buru-buru mengembalikan uang ke kas negara. Namun, bagi Najamudin Moestafa, semua itu hanyalah riak kecil. Inti persoalannya ada pada hulu proses lahirnya kebijakan yang diduga menjadi pintu masuk mengucurnya dana tersebut.
”Kalau ingin perkara ini terang benderang, semua yang tahu harus dihadirkan. Sumbernya harus dibuka,” kata Najamudin kepada wartawan pada Selasa, 21 April 2026. Ia menilai, mengadili penerima tanpa menguji keabsahan kebijakan adalah upaya memutus rantai peristiwa secara paksa.
Dalam amatan Najamudin, konstruksi perkara ini tak bisa dipisahkan dari payung hukum berupa Peraturan Gubernur. Di titik inilah kehadiran Gubernur dan Ketua TAPD menjadi mendesak. Hakim perlu mendengar langsung apa dasar hukum di balik kebijakan tersebut guna mendapatkan gambaran yang utuh dan akademik, bukan sekadar hitung-hitungan angka yang berpindah tangan.
Kekhawatiran yang muncul kemudian adalah adanya ketimpangan perspektif dalam persidangan. Tanpa menyentuh ranah eksekutif, proses hukum ini berisiko menjadi panggung penghakiman bagi pihak legislatif semata. Dimensi kebijakan yang lahir di kantor gubernur seolah menjadi “area terlarang” yang luput dari pengujian materiil.
”Jangan sampai persidangan ini hanya melihat akibat, tapi mengabaikan sebab,” tegas Najamudin. Baginya, keadilan yang parsial adalah bentuk lain dari ketidakadilan itu sendiri.
Sejumlah pengamat hukum pun sepakat. Keberanian jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci ini akan menjadi ujian bagi kualitas pembuktian di pengadilan. Jika jaksa memilih bertahan pada konstruksi dakwaan yang sempit, maka teka-teki asal-usul “dana siluman” ini mungkin akan tetap menjadi rahasia yang terkunci rapat di balik map-map birokrasi.
Kini, bola panas berada di tangan jaksa. Apakah mereka akan membuka kotak pandora kebijakan ini, atau membiarkan persidangan berakhir sebagai sekadar seremoni penghukuman para penerima? Publik NTB sedang menunggu jawabannya.(JD09)









