Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum para jamaah Rusdiansyah, S.H., M.H. (kedua dari kiri) bersama para jamaah umrah yang menjadi korban dugaan penipuan PT ACW saat berada di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2026). Mereka resmi menempuh jalur hukum setelah somasi terkait biaya tambahan tiket kepulangan diabaikan pihak travel.(dok.istimewa)

Foto: Kuasa hukum para jamaah Rusdiansyah, S.H., M.H. (kedua dari kiri) bersama para jamaah umrah yang menjadi korban dugaan penipuan PT ACW saat berada di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2026). Mereka resmi menempuh jalur hukum setelah somasi terkait biaya tambahan tiket kepulangan diabaikan pihak travel.(dok.istimewa)

Jakarta, Jejakdata.com – Sebanyak 10 jamaah umrah resmi melaporkan biro perjalanan ibadah PT ACW ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan. Laporan yang diajukan pada Kamis (25/6/2026) siang tersebut teregistrasi dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): STTLP/B/4587/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum para korban, Rusdiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya kekeluargaan dengan dua kali layangan somasi tidak mendapat jawaban yang memadai oleh pihak travel yang berbasis di Cibubur, Kota Bekasi tersebut.

​Kronologi Kejadian dan Modus Dugaan Pemerasan

​Kasus ini bermula saat para korban mengikuti program Umrah Syawal yang berlangsung pada 29 Maret hingga 6 April 2026. Para jamaah menegaskan telah melunasi seluruh biaya paket umrah yang disepakati di awal, yakni sebesar Rp27 juta per orang.

​Namun, saat berada di Tanah Suci, situasi berubah. Pihak travel diduga memanfaatkan kondisi jamaah dengan meminta biaya tambahan secara mendadak. Berikut poin-poin krusial yang dilaporkan:

    • Permintaan Dana Tambahan: Jamaah diminta membayar ekstra Rp3 juta per orang dengan dalih adanya perubahan tiket pesawat akibat kendala penerbangan.
    • Tekanan Psikologis: Permintaan ini dilayangkan saat jamaah masih berada di Mekkah dalam kondisi terombang-ambing tanpa kepastian jadwal kepulangan. Jamaah diancam tidak akan mendapatkan tiket pulang jika tidak membayar.
    • Realisasi Pembayaran: Di bawah tekanan, sejumlah jamaah terpaksa mentransfer total uang sekitar Rp10,5 juta kepada pihak pengelola pada 4 April 2026 demi bisa kembali ke tanah air.

​”Kami menilai ada modus sengaja memberikan informasi yang berubah-ubah terkait jadwal penerbangan untuk menekan psikologis jamaah, sehingga mereka terpaksa membayar karena takut telantar,” ujar Rusdiansyah kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.

​Somasi Diabaikan, Jamaah Justru Diancam Balik

​Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum telah melayangkan Somasi I pada 18 Mei 2026 dan Somasi II pada 11 Juni 2026. Melalui somasi tersebut, jamaah menuntut:

      1. ​Pengembalian uang tambahan yang telah dibayarkan.
      2. ​Transparansi dan klarifikasi tertulis mengenai pengelolaan tiket.
      3. ​Permintaan maaf secara terbuka atas pelayanan yang buruk dan tekanan yang diberikan.
Baca Juga :  Gempuran Skandal Dana Siluman DPRD NTB Makin Liar, Bram Mengaku Keluarganya Mulai Diincar

​Bukannya mendapatkan solusi, pihak PT ACW justru melayangkan somasi balik kepada jamaah untuk menagih sisa kekurangan biaya tambahan, disertai ancaman tuntutan pidana maupun perdata. Hal inilah yang mendorong jamaah akhirnya memilih jalur hukum.

Baca Juga :  Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Wartawan di Kantor Bupati Lombok Tengah

​Proses Hukum Berjalan

​Pihak kuasa hukum mengapresiasi respons cepat kepolisian dan berharap kasus ini diusut secara tuntas demi keadilan para korban serta mencegah adanya korban baru di masa depan.

​”Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum ini,” tutup Rusdiansyah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ACW belum memberikan pernyataan atau konfirmasi resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini tengah diproses oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah
Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah
Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Berita Terbaru