Mataram, Jejakdata.com – Selasa, 4 Agustus 2026. Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan penanganan kasus dugaan skandal korupsi di atas lahan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menuai sorotan mendalam dari kalangan aktivis mahasiswa.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (HMI Badko) Bali-Nusra, Caca Handika, menilai langkah pelimpahan berkas perkara yang masih berkutat di tahap penyelidikan tersebut berpotensi mengaburkan substansi penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Konstruksi perkara Amahami bermula dari pengadaan penataan kawasan wisata dan penimbunan lahan di Pantai Amahami oleh Pemerintah Kota Bima pada rentang tahun 2017–2018. Proyek tersebut menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai miliaran rupiah.
Secara hukum tata kelola aset, lahan yang direklamasi menggunakan anggaran publik secara otomatis berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Namun, dinamika hukum mengemuka setelah diterbitkannya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan dan pihak swasta di atas lahan reklamasi tersebut.
Peralihan fungsi dari aset publik menjadi kepemilikan privat tanpa prosedur pelepasan hak negara yang sah dinilai Caca Handika sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Hingga saat ini, perkara Amahami masih berstatus dalam tahap Penyelidikan di Kejati NTB. Pihak Kejati NTB tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, mulai dari pejabat Pemkot Bima, pihak swasta, hingga para pemegang SHM.
Caca Handika menyayangkan lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan umum, padahal bukti awal (prima facie) dinilai sudah cukup terang, seperti keberadaan fisik SHM, catatan alokasi anggaran APBD di LPSE, dan wujud fisik lokasi.
“Penundaan yang berlarut-larut untuk menetapkan status penyidikan maupun pihak yang bertanggung jawab menciptakan preseden buruk. Kondisi ini rawan dimanfaatkan pihak-pihak terkait untuk mengaburkan alat bukti atau merapikan administrasi,” tegas Caca.
Terkait alasan Kejati NTB yang mengemukakan dalih efisiensi dan locus delicti untuk melimpahkan berkas ke Kejari Bima, HMI Badko Bali-Nusra menyampaikan kekhawatirannya.
Menurut Caca, kasus yang diduga melibatkan figur publik atau kekuatan politik lokal di Bima membutuhkan independensi serta proteksi kelembagaan yang kuat. Secara hierarki dan kewenangan, Kejati NTB dinilai lebih ideal dan memiliki benteng yang lebih kokoh dari potensi intervensi politik daerah dibanding kejaksaan di tingkat kabupaten/kota.
“Menyerahkan penanganan perkara sensitif seperti ini ke tingkat daerah sangat berpotensi menimbulkan beban psikologis dan konflik kepentingan (conflict of interest). Kejati NTB seharusnya menyelesaikan dahulu peningkatan status ke penyidikan sebelum berbicara teknis pelimpahan,” lanjutnya.
Pihak Kejati NTB melalui pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara objektif dan “tidak pandang bulu”.
HMI Badko Bali-Nusra mendesak agar komitmen tersebut dibuktikan dengan tindakan nyata, yakni segera menentukan kepastian status hukum perkara demi mengembalikan aset negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (JD09)









