Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 30 Juli 2026. Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi SMPN 4 Palibelo, Kabupaten Bima, ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Proyek yang dialokasikan untuk sektor pendidikan tersebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar.
Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran.
Perwakilan KPK-PD, M. Adam Ikbal, menyatakan bahwa anggaran pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, potensi penyimpangan pada sektor pendidikan berpotensi merugikan ruang belajar para siswa.
“Dana revitalisasi sekolah seharusnya menghadirkan ruang belajar yang layak bagi siswa, bukan justru memunculkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Adam saat memberikan keterangan usai penyerahan laporan di Mataram.
Melalui laporan tersebut, KPK-PD mendesak APH di Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal, menguji dokumen pengadaan serta pelaksanaan proyek, hingga meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Adam menambahkan, transparansi dan kejelasan status hukum atas laporan masyarakat sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.
“Kami berharap Kejati NTB bekerja secara profesional dan objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga wajib disampaikan secara transparan,” tegasnya.
Meski demikian, KPK-PD menegaskan bahwa materi laporan ini masih sebatas dugaan awal yang membutuhkan pembuktian formal melalui mekanisme hukum. Seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB maupun instansi dinas terkait di Kabupaten Bima masih diupayakan konfirmasinya untuk memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dana revitalisasi tersebut. (JD09)









