Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Palibelo Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi SMPN 4 Palibelo kepada petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Mataram, baru-baru ini. Proyek di Kabupaten Bima tersebut diduga bermasalah dengan nilai anggaran mencapai Rp1,3 miliar. (FOTO: Istimewa)

Perwakilan Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi SMPN 4 Palibelo kepada petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Mataram, baru-baru ini. Proyek di Kabupaten Bima tersebut diduga bermasalah dengan nilai anggaran mencapai Rp1,3 miliar. (FOTO: Istimewa)

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 30 Juli 2026. Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi SMPN 4 Palibelo, Kabupaten Bima, ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Proyek yang dialokasikan untuk sektor pendidikan tersebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran.

Perwakilan KPK-PD, M. Adam Ikbal, menyatakan bahwa anggaran pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, potensi penyimpangan pada sektor pendidikan berpotensi merugikan ruang belajar para siswa.

“Dana revitalisasi sekolah seharusnya menghadirkan ruang belajar yang layak bagi siswa, bukan justru memunculkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Adam saat memberikan keterangan usai penyerahan laporan di Mataram.

Baca Juga :  Rp550 Juta Raib, Dugaan Penipuan Jalur Masuk Polri Diselidiki Polda NTB

Melalui laporan tersebut, KPK-PD mendesak APH di Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal, menguji dokumen pengadaan serta pelaksanaan proyek, hingga meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Adam menambahkan, transparansi dan kejelasan status hukum atas laporan masyarakat sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

“Kami berharap Kejati NTB bekerja secara profesional dan objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga wajib disampaikan secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Lombok Tengah Terima Aspirasi Pelaku Seni Soal Perdes Pelarangan Kecimol

Meski demikian, KPK-PD menegaskan bahwa materi laporan ini masih sebatas dugaan awal yang membutuhkan pembuktian formal melalui mekanisme hukum. Seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB maupun instansi dinas terkait di Kabupaten Bima masih diupayakan konfirmasinya untuk memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dana revitalisasi tersebut. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan dan Penjarahan di Teka Sire: Polisi Minta Masyarakat Bima-Dompu Tahan Diri
Dari Sabu hingga Barang Bukti yang Dibuang, Pengakuan Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Terungkap
Penganiayaan dan Penjarahan Petani Bima di Dompu: GAKADA BIDOM Minta Kapolda NTB Turun Tangan
Tantang Publik Buktikan Penyelewengan, HMI Sebut Ketua KONI NTB Lempar Batu Sembunyi Tangan
DPW TMI NTB Serahkan Mandat Pengurus Tiga Kabupaten, Tegaskan Komitmen Bela Petani
Dituduh Tak Transparan Soal Hibah Rp 38 Miliar, Mori Hanafi: KONI Terbuka, Silakan Cek dan Tunjukkan Bukti!
Misteri Pengusutan Hibah Rp 38 Miliar: Menagih Transparansi KONI NTB Era Mori Hanafi
Rusdiansyah Kecam Demo di Kantor Hotman 911, Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:12 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Palibelo Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57 WIB

Dugaan Pelecehan dan Penjarahan di Teka Sire: Polisi Minta Masyarakat Bima-Dompu Tahan Diri

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Dari Sabu hingga Barang Bukti yang Dibuang, Pengakuan Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Terungkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:40 WIB

Penganiayaan dan Penjarahan Petani Bima di Dompu: GAKADA BIDOM Minta Kapolda NTB Turun Tangan

Senin, 27 Juli 2026 - 18:28 WIB

DPW TMI NTB Serahkan Mandat Pengurus Tiga Kabupaten, Tegaskan Komitmen Bela Petani

Berita Terbaru