Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jaksa Panggil 29 Entitas dalam Skema TPPU

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sidang Putusan Sela Eks Jampidsus Febrie (26/10)

Foto: Sidang Putusan Sela Eks Jampidsus Febrie (26/10)

Jejakdata.com | Jakarta, 26 Oktober 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Febrie Adriansyah tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar serta melakukan TPPU dengan total akumulasi mencapai Rp346,7 miliar dan ratusan ribu dolar AS selama menjabat. Persidangan lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan menguji bukti-bukti material, termasuk mendalami keterlibatan puluhan korporasi dan lembaga yang diduga digunakan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, Febrie Adriansyah bersama perantara diduga mendirikan, membeli dan memanfaatkan 29 entitas korporasi serta yayasan untuk menampung dan memutar uang hasil tindak pidana:

  1. PT De Clan Kulinari Nusantara – Perusahaan kuliner pemegang restoran Café De’ Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
  2. PT Kantor Omzet Indonesia – Usaha penukaran valuta asing (money changer) di Jakarta Selatan.
  3. PT Hutama Indo Tara – Perusahaan holding perdagangan besar yang beralamat di SCBD, Jakarta Selatan.
  4. PT Cipta Sinar Benderang – Perusahaan pertambangan batu bara di Jakarta Selatan.
  5. PT Borneo Surya Persada – Perusahaan sektor pertanian dan pertambangan di SCBD, Jakarta.
  6. PT Borneo Green Prima – Perusahaan pertambangan dan pertanian.
  7. PT Celebes Mega Nikel – Perusahaan perdagangan pertambangan.
  8. PT Kresna Pusaka Energi – Perusahaan holding dan manajemen dana.
  9. PT Cipta Bulungan Selaras – Perusahaan jasa pembiayaan di Bandung, Jawa Barat.
  10. PT Don Man Day – Perusahaan konstruksi, perdagangan, dan penyewaan di Jambi.
  11. PT Clan Anak Lanang – Korporasi lini usaha perdagangan dan jasa.
  12. PT Panutan Pratama Adiwibawa – Perusahaan budidaya peternakan dan konstruksi gedung.
  13. PT Indosentosa Agro Makmur – Perusahaan sektor agribisnis berbasis di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
  14. PT Baramega Mining Resource – Perusahaan holding dan pengelolaan investasi di Senopati, Jakarta Selatan.
  15. PT Rivantama Bintang Muda – Perusahaan pertambangan dan perdagangan nikel di Makassar, Sulawesi Selatan.
  16. PT Hikmat Abadi Investama – Perusahaan konsultasi jasa dan manajemen di Jakarta Barat.
  17. PT Tribakti Inspektama – Perusahaan jasa laboratorium dan sertifikasi di Jakarta Utara.
  18. PT Dwa Karya Bulungan – Perusahaan perdagangan besar di Fatmawati, Jakarta Selatan.
  19. Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad – Yayasan sosial yang pengelolaannya terhubung dengan tersangka perantara.
  20. PT Pelayaran Samudra Khusus – Perusahaan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.
  21. PT Pasir Bara Prima – Korporasi pertambangan bahan galian.
  22. PT Trans Mahakam Energi – Perusahaan penyedia jasa logistik dan pertambangan.
  23. PT Bumi Nusantara Sakti – Perusahaan pengembang dan pengelolaan aset properti.
  24. PT Citra Perkasa Mandiri – Entitas bisnis bidang perdagangan umum.
  25. PT Sinar Utama Investama – Perusahaan investasi instrumen keuangan.
  26. PT Megah Karya Energi – Perusahaan sektor energi dan infrastruktur.
  27. PT Graha Gemilang Propertindo – Perusahaan konstruksi dan manajemen properti.
  28. PT Alam Surya Makmur – Perusahaan komoditas perkebunan.
  29. Yayasan Bina Nusantara Sejahtera – Yayasan nirlaba pendukung aktivitas dana hibah.
Baca Juga :  FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi fakta dan ahli guna memverifikasi aliran dana pada masing-masing entitas tersebut. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasto Desak Lahan Bekas Karhutla Tak Dialihkan ke Perkebunan Sawit
Asyik Pesta Sabu di Kos-kosan, Ketua DPD IMPERIUM NTB dan Empat Rekannya Diciduk Polda NTB
Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen melalui Program Energi Berdikari
Pergantian Dirut PLN, Pakar Hukum Desak Kejagung Perjelas Penanganan Dugaan Korupsi
Buruknya Pengelolaan TPA Waduwani, Pemkab Bima Terancam Digugat ke Pengadilan
Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KAMMI Nilai Konsisten Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jaksa Panggil 29 Entitas dalam Skema TPPU

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Hasto Desak Lahan Bekas Karhutla Tak Dialihkan ke Perkebunan Sawit

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Asyik Pesta Sabu di Kos-kosan, Ketua DPD IMPERIUM NTB dan Empat Rekannya Diciduk Polda NTB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen melalui Program Energi Berdikari

Berita Terbaru