Jejakdata.com | Jakarta, 26 Oktober 2026 — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mendesak pemerintah melarang alih fungsi kawasan hutan yang terbakar menjadi perkebunan, termasuk kelapa sawit, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hasto mengatakan kawasan hutan yang terbakar, termasuk yang diduga sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan, harus dipulihkan melalui reboisasi, bukan dialihkan untuk kegiatan perkebunan.
“Hutan-hutan yang terbakar atau oleh ulah pihak-pihak tertentu dipakai untuk pembukaan perkebunan, tidak boleh dikonversikan untuk perkebunan, termasuk kelapa sawit,” kata Hasto saat menghadiri acara Merah Muda Fest, Menyongsong 100 Tahun Sumpah Pemuda di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10).
Ia mengusulkan penerapan moratorium pemanfaatan kawasan hutan sebagai bagian dari pembenahan kebijakan tata ruang. Menurut Hasto, pendekatan tersebut merujuk pada pengalaman pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Selain pembatasan alih fungsi lahan, Hasto menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti merusak hutan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, menurut dia, kebakaran berpotensi terus berulang.
Hasto juga menyoroti dampak kebakaran hutan yang memicu kritik dari negara-negara tetangga. Ia mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem pencegahan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah api meluas.
Ia mendorong penguatan lembaga penanggulangan bencana, pelibatan relawan, serta modernisasi peralatan pemadaman. Perencanaan pencegahan, kata dia, perlu disiapkan jauh sebelum musim kemarau.
Hasto mengusulkan perencanaan komprehensif dilakukan setidaknya lima bulan sebelum musim kemarau untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran.
Usulan tersebut menempatkan pemulihan kawasan hutan, pengawasan pemanfaatan lahan, dan penegakan hukum sebagai bagian dari pendekatan terpadu dalam menangani karhutla.
Namun, usulan larangan alih fungsi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang jelas, termasuk mengenai cakupan kawasan yang dilindungi, mekanisme pemulihan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. (JD13)









